Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER.005/M.PPN/09/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan tugas yang tidak ringan bagi Biro Hukum. Salah satu tugas yang harus dilakukan adalah melaksanakan pengembangan, pengkajian, perumusan, dan pemberian rekomendasi kebijakan dalam rangka pengembangan hukum. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, maka Biro Hukum melaksanakan kajian hukum terkait dengan "Sinergitas Perencanaan dan Penganggaran". Kajian hukum ini dilatarbelakangi oleh semangat untuk memberikan kontribusi positif dan konstruktif dalam rangka memperbaiki kualitas perencanaan pembangunan dan sinergitasnya dengan penganggaran.
KAJIAN HUKUM SINERGITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN
Admin Bappenas
30 Jan 2012 | BUKU HUKUM | view :2326
2326 Dilihat
Subjek
SINERGITAS
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN