Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ)

  • View : 870 | BERITA

11/05 - Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) secara luring pada hari Rabu, 10 Mei 2023 di Hotel Oria, Jakarta Pusat dan secara daring melalui Zoom Meeting.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, antara lain Bapak Wahyudi Putra selaku Ketua Tim Pokja Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ibu Riny Octriyani dan Bapak Bayu Rahardian Firdausya selaku Anggota Tim Pokja Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Bapak Dalil Umamil Asri selaku Perencana ahli Madya perwakilan dari pemrakarsa Direktorat Transportasi Hendra Wahanu Prabandani, Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan serta seluruh Staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

Turut hadir secara daring, Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Ibu RR. Rita Erawati, Direktur Transportasi Kementerian PPN/Bappenas, Bapak Ikhwan Hakim, Kasubbid Perencanaan Pembangunan, Sekretariat Kabinet, Bapak Ronald Sofyan, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Moneter dan Fiskal pada Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha Deputi bidang Perekonomian, apak Trikawan Jati Iswono, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Kementerian Dalam Negeri, Ibu Uswah, Perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ibu Dian Asri dan Perwakilan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

Dalam rapat harmonisasi ini beberapa perwakilan dari kementerian dan lembaga pemerintah memberikan pandangan umum dan substansi terkait Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) seperti terkait kriteria atau indikator umum yang harus dicantumkan oleh pemerintah provinsi dalam Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ). Selain itu, rapat juga membahas tentang tata cara penyusunan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) sebagai panduan di daerah, provinsi, dan kabupaten/kota.

Dari rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang lebih baik dan komprehensif. Diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (RAK LLAJ)