Rapat Koordinasi Perumusan Nomenklatur Struktur Organisasi Kementerian PPN/Bappenas dalam Bahasa Inggris

  • View : 802 | BERITA

Jakarta (5/12) Guna meningkatkan kesesuaian nomenklatur organisasi Kementerian PPN/Bappenas dalam naskah kerja sama internasional, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perumusan Nomenklatur Struktur Organisasi Kementerian PPN/Bappenas dalam Bahasa Inggris pada Jumat (2/12/2022) di Hotel Santika Depok.

Turut hadir Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Ibu RR. Rita Erawati yang hadir melalui Zoom Meeting, Perwakilan dari Unit Kerja di Kementerian PPN/Bappenas yaitu Perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Biro Humas, Kearsipan dan Tata Usaha Pimpinan, Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja, Biro Rentortala dan Seluruh staf Biro Hukum.

Kegiatan ini dibuka dengan pembukaan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Beliau menyampaikan urgensi penetapan nomenklatur unit kerja dan jabatan dalam bahasa inggris yaitu Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan kurang lebih 20 kerja sama yang mitra kerja samanya adalah organisasi internasional/donor hibah, kerja sama dengan organisasi internasional/donor hibah secara umum menggunakan dwibahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris) dan  adanya perbedaan penggunaan nomenklatur unit kerja dan jabatan dalam penyusunan naskah kerja sama.

Beliau juga menambahkan dengan adanya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia diwajibkan Menyusun Naskah Kerja Sama dalam dwibahasa yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Hal ini yang menjadi dasar perumusan penyusunan nomenklatur di Kementerian PPN/Bappenas secara umum dalam Bahasa Inggris.

Turut hadir sebagai narasumber yaitu Penerjemah Muda dari Asisten Deputi Bidang Naskah dan Penerjemah, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yaitu Bapak Muhardi. Dalam paparannya Beliau menjelaskan Tugas dari OTK Skeretariat Kabinet berdasarkan Perseskab Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perseskab Nomor 1 Tahun 2020 tentang OTK Sekretariat Kabinet serta peranan Penerjemah Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Harapan dari kegiatan ini diharapkan semua unit kerja yang akan berkorespondensi dan menjalin kerja sama dengan mitra asing dapat menyusunan dan menyeragamkan pengunaan nomenklatur unit kerja dan nama jabatan dalam bahasa Inggris sehingga mendorong hasil terjemahan nomeklatur ditetapkan menjadi Petunjuk Pelaksanaan Sesmen PPN/Sestama Bappenas sebagai pedoman bagi unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas dalam Menyusun produk hukum dan korespondensi dalam Bahasa Inggris.