Best Practice JDIH Kementerian PPN/Bappenas dalam Acara Validasi Dokumen Hukum JDIHN

  • View : 639 | BERITA

Jakarta (11/11) -  Untuk mewujudkan database hukum nasional yang lengkap, akurat, mudah dan cepat harus di dukung dengan strategi sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang baik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

JDIH Kementerian PPN/Bappenas menghadiri acara kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN: Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2022 yang diselenggarakan di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta pada (10/11/2022).  Kegiatan ini dihadiri oleh 59 anggota JDIHN baik dari tingkat pusat maupun tingkat daerah. 

Agenda dari kegiatan ini yaitu praktik pembuatan abstrak Peraturan Undang-Undang dan pengisian E-Report, pemaparan standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta pemaparan best practice yang disampaikan oleh JDIH Kementerian PPN/Bappenas dan JDIH Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai pengelolaan JDIH terbaik.

Sharing best practice dimoderatori oleh Bapak Diden Priya Utama selaku Subkoordinator  Digitalisasi Dokumen Hukum, tujuan dari sharing knowledge ini adalah berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH  baik secara managemen dan teknis pengelolaan yang diharapkan dapat menginspirasi dan memotivasi anggota JDIH lainnya.

Ibu Mirna Saraswati selaku Koordinator Bidang Pengembangan dan Informasi Hukum, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas memaparkan best practicesnya  dimulai dari awal terbentuknya JDIH Kementerian V1.0 pada tahun 2011, kemudian terintegrasi dengan JDIHN pada tahun 2016 lalu memiliki domain baru jdih.bappenas.go.id pada tahun 2017, setelah itu terus meningkatkan pengembangan versi JDIH dari tahun ke tahun, sampai pada JDIH V4.2  yang membawa JDIH Kementerian PPN/Bappenas menerima penghargaan terbaik V tingkat Kementerian pada JDIHN awards tahun 2022.

Dengan terus memenuhi standar website dan pengelolaan JDIH berdasarkan Pemenkumham No. 8 Tahun 2019 yaitu mulai dari pengisian metadata peraturan undang-undang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, menjadi anggota JDIHN yang terintegrasi dan tersinkronisasi, pelaporan tahunan E-Report yang tepat waktu, adanya aplikasi pendukung JDIH yaitu SiMou (Sistem Informasi Memorandum of Understanding) dan SiTELUR (Sistem Telusur Rancangan Peraturan Perundang-undangan), pemanfaatan media sosial sepert facebook, Instagram dan Twitter sebagai  pendukung penyebaran dokumentasi dan informasi hukum.

Selain menjalankan amanat Pemenkumham No. 8 Tahun 2019, Ibu Mirna Saraswati menyampaikan beberapa hal penting yang dapat membantu meningkatkan pengelolaan JDIH  yaitu Konsistensi dari Tim Pengelola JDIH dalam mengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum, dukungan dari pimpinan serta anggaran untuk mengakomodasi kegiatan  JDIH, koordinasi dengan JDIHN secara berkala, studi banding yang dilakukan antar anggota JDIHN dan peningkatan inovasi dari pengelolaan JDIH.

Acara Pengintegrasian Anggota JDIHN: Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2022 ditutup dengan closing statement dari Kepala Pusat JDIHN, Bapak Nofli yang menyampaikan ajakannya kepada seluruh anggota JDIHN untuk terus berkolaborasi dengan melakukan sosialisasi, validasi, asistensi dan optimalisasi pemanfaatan Teknologi Ilmu Komputer (TIK) dalam pengelolaan JDIH.