Rapat Updating Peraturan dan Kebijakan Terbaru terkait Analisis Hukum bersama BPHN

  • View : 452 | BERITA

Jakarta (08/08) – Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas mengadakan rapat secara luring dan daring mengenai Updating Peraturan dan Kebijakan Terbaru terkait Analisis Hukum dengan agenda pembahasan yaitu Mekanisme Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk Kenaikan Golongan bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai narasumber.

Rapat dibuka oleh Ibu RR Rita Erawati sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh, Fungsional Analis Hukum Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Perwakilan dari Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana (Renortala) Kementerian PPN/Bappenas, Perwakilan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PPN/Bappenas serta Staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

Turut hadir pula Bapak Yunan Hilmy selaku Kepala Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM dan Bapak Apri Listytanto selaku Koordinator Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Analis Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM sebagai narasumber rapat. Bapak Yunan Hilmy menyampaikan mengenai peran Analis Hukum, perkembangan peraturan dan kebijakan pembinaan Analis Hukum, pengembangan kompetensi Analis Hukum serta penilaian dan pengusulan angka kredit.

Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dimana saat ini Kementerian PPN/Bappenas telah memiliki Jabatan Fungsional Analis Hukum, yakni Analis Hukum Ahli Madya dan Analis Hukum Ahli Muda, oleh sebab itu perlu dilakukan pembaruan peraturan dan kebijakan terbaru terkait Analis Hukum dan pendalaman pemahaman mengenai mekanisme penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan golongan bagi Analis Hukum di Kementerian PPN/Bappenas.

Melalui diselenggarakannya rapat ini, diharapkan adanya peningkatan pemahaman terkait peraturan dan kebijakan analis hukum yang terbaru oleh para Staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas serta analis hukum di Kementerian PPN/Bappenas serta dapat mengakomodir kebutuhan pengajuan laporan/dokumen penilaian angka kredit yang sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku sehingga Analis Hukum Ahli Madya dan Analis Hukum Ahli Muda dapat mengumpulkan angka kredit tepat waktu.