PERSIAPAN PENILAIAN ANGKA KREDIT PERANCANG KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

  • View : 592 | BERITA

Jakarta (26/11) - Perancang Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas utama melakukan kegiatan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya, termasuk pengembangan profesi. Dalam rangka pengembangan, perbaikan dan pembinaan jabatan fungsional perancang Peraturan Perundang-undangan diperlukan persiapan penilaian angka kredit oleh perancang Peraturan Perundang-undangan.

 

Untuk memenuhi syarat penilaian angka kredit, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan kegiatan persiapan penilaian angka kredit perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian PPN/Bappenas, Kegiatan dengan agenda diskusi mengenai kelengkapan dokumen untuk melengkapi syarat pengajuan penilaian angka kredit serta simulasi dalam mengunggah kelengkapan dokumen melalui aplikasi penilaian angka kredit.

 

Hadir sebagai narasumber Perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ibu Irma Suryanti, Kasubdit Sistem Informasi, Manajemen, dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Undang-undangan serta Ibu Siti Opih Muhapilah Kepala Seksi Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas dan dihadiri oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum dan Staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.