SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS TENTANG PENGELOLAAN KERJA SAMA DI KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

  • View : 1059 | BERITA

Jakarta (20/9) – Dalam rangka memberikan informasi serta penjelasan mengenai Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Kementerian PPN/Bappenas kepada seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas serta Mitra Kerja Sama Pembangunan baik dalam maupun luar negeri. Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri secara daring melalui virtual Zoom Meeting.

 

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas serta mitra kerja sama pembangunan  baik pusat maupun daerah serta baik dalam maupun luar negeri.  Acara sosialiasasi dibuka dengan sambutan dari Bapak Sekretaris Utama Kementerian PPN/Bappenas, Bapak Himawan Hariyoga. Dalam sambutannya Beliau menyampaikan apresiasi dengan tersusunnya Peraturan Menteri Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Kementerian PPN/Bappenas serta untuk pelaksanaan sosialisasi yang dibuat oleh Biro Hukum Kementerian PPB/Bappenas dalam upaya mencapai kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran dalam penerapan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Kementerian PPN/Bappenas.

 

Sosialisasi dilanjutkan dengan paparan pembuka oleh Ibu RR Rita Erawati, Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas. Beliau menyampaikan bahwa Peraturan Menteri ini merupakan bentuk strategi dalam meningkatkan tata kelola kerja sama di Kementerian PPN/Bappenas. Bentuk strategi peningkatannya diantaranya, upaya peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan (kelembagaan), tata laksana (perencanaan, pengujian manfaat, SOP/pedoman kerja sama), SDM (kualitas dan kuantas sumber daya manusia Bappenas), dan kualitas dan kuantitas sarana prasana (anggaran dan sistem informasi data, informasi), dan tool pemantauan dan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kerja sama.

 

Salah satu tujuan disusunnya Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan kerja sama yang bermanfaat, tepat dan cepat dengan mitra kerja sama, Sehingga dapat membantu mendukung peran Kementerian PPN/Bappenas sebagai Clearing House (Penentu Kebijakan Perencanaan Pembangunan), Enabler (Insiprator Kebijakan Pembangunan Nasional), dan Pemrakasa Strategis Model Inovasi Pembangunan.

 

Sebagaimana isi dalam Peraturan Menteri ini memuat aturan mengenai prinsip kerja sama, klasifikasi kerja sama, pola kerja sama, tata cara perancangan naskah kerja sama, sistematika penulisan naskah kerja sama serta muatan lain secara teknis dan non teknis yang di atur dalam peraturan Menteri ini.

 

Dengan adanya pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan seluruh unit kerja di kementerian PPN/Bappenas dan Mitra Pembangunan dapat menerapkan Peraturan Menteri ini dalam setiap pelaksanaan kerja sama sehingga dapat membantu menata pengelolaan kerja sama yang sebelumnya dilakukan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas maupun dengan Mitra Pembangunan.