DISKUSI PENGELOLAAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DALAM JDIH KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS BERSAMA KIP

  • View : 703 | BERITA

Jakarta (21/07) - Sebagai salah satu badan publik, Kementerian PPN/Bappenas wajib menjalankan proses keterbukaan informasi publik. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum melaksanakan tugasnya dengan diantaranya melaksanakan pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pengelolaan, pemberian sosialisasi dan publikasi peraturan perundangan dan produk hukum.

 

Publikasi informasi berupa peraturan perundangan dan produk hukum menjadi penting untuk dilakukan karena merupakan salah satu bentuk fasilitas dari Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas dalam memberikan pelayanan kepada publik.  Dalam proses publikasi atau penyampaian informasi ada prosedur yang harus dipahami oleh pengelola informasi diantaranya adanya klasifikasi informasi publik yaitu ada informasi publik yang sifatnya terbuka seperti, informasi yang diumumkan berkala, informasi yang diumumkannya serta merta, informasi yang tersedia setiap saat serta informasi yang berdasarkan permintaan selain itu ada informasi yang dikecualikan diantaranya informasi yang berkaitan dengan rahasia negara, informasi yang bersifat pribadi dan informasi yang berkaitan dengan rahasia bisnis.

 

Dengan adanya klasifikasi informasi publik yang masing-masing memiliki dasar hukum yang berbeda,  cara penyebarluasan yang berbeda serta cakupan yang berbeda membuat Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan diskusi mengenai bagaimana pengelolaan informasi yang dikecualikan di JDIH Kementerian PPN/Bappenas  agar pengelola informasi dapat meningkatkan pemahaman mengenai bagaimana keterbukaan informasi publik dan pengelolaannya.

 

Seperti yang disampaikan Ibu Mirna Saraswati selaku Koordinator Bidang Pengembangan dan Informasi Hukum dalam paparan pengantar diskusi, tujuan dari kegiatan diskusi ini adalah memahami pengelompokan dan pengelolaan informasi publik yang wajib disediakan, diumumkan dan informasi yang dikecualikan, memahami mekanisme pemberian informasi publik baik yang wajib disediakan, diumumkan maupun yang dikecualikan, kepada pemohon informasi publik dan menemukenali kendala yang mungkin terjadi dalam mengelolan informasi publik, cara pencegahannya, serta penyelesaiannya.

 

Acara diskusi yang diselenggarakan secara online via Zoom Meeting ini dibuka dengan sambutan dari  Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas Ibu RR. Rita Erawati. Diskusi  dihadiri oleh Ibu Annie Londa sebagai Staf Ahli KIP sebagai narasumber, Perwakilan dari PPID kementerian PPN/Bappenas serta seluruh staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

 

Dalam paparannya Ibu Annie menyampaikan beberapa poin penting dalam mengelola infromasi yang dikecualikan diantaranya, tetdapat 5 hal yang perlu dikaji lebih dalam yaitu dasar hukum layanan informasi publik, klasifikasi informasi publik, pengujian konsekuensi, pengecualian dari pengecualian dan layanan informasi publik dan proses penyelesaian sengketa.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab diantaranya pembahasan teknis dan non teknis secara lebih spesifik bagaimana pelaksanaan pengelolaan informasi publik yang dikecualikan, lalu acara ditutup oleh ibu Mirna Saraswati.