FGD PENYUSUNAN RPERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS TENTANG TATA PENGATURAN

  • View : 867 | BERITA

Jakarta (5/7) - Untuk mengkaji dan memperdalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri yang disusun berdasarkan perencanaan, pemanfaatan, dan penyusunan dalam kesatuan sistem, diperlukan perangkat Peraturan Perundang-Undangan yang dapat memberikan dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh dalam upaya menyusun peraturan yang komperhensif. Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan rangkaian FGD Penyusunan RPermen PPN/Kepala Bappenas tentang Tata Pengaturan untuk sesi yang ke 3 (tiga).

 

Jika sebelumnya FGD mengkaji tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Pengaturan dari aspek Administrasi Negara, FGD kali ini mengkaji dari aspek Tata Negara. Hadir sebagai narasumber Bapak Bayu Dwi Anggono, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Acara yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting dibuka dengan paparan pembuka oleh Bapak Hendra Wahanu selaku Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mewakili Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

 

Dalam pembukaannya beliau menyampaikan bahwa Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas masih dalam proses pendalaman kajian dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Pengaturan. Jika sebelumnya mengkaji bagaimana memandang naskah konsepsi RPermen  dari aspek Administrasi Negara serta mengetahui warning atau hal-hal yang perlu untuk diberi perhatian lebih mengenai kewenangan Diskresi. Kini Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas membutuhkan kajian yang lebih mendalam dari Aspek Tata Negara agar dapat membuat Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Pengaturan yang Komperhensif secara Administrasi Negara ataupun Aspek Tata Negara.

 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Bapak Bayu Dwi Anggono, Beliau memaparkan Hukum Pengaturan menurut A. Hamid. S Attamimi yang menyatakan tata pengaturan mencakup semua jenis peraturan perundang-undangan yang memang merupakan satu rangkaian yang berkaitan semua peratauran kebijakan yang seringkali format, bentuk serta daya ikatnya dirasakan masyarakat tidak berbeda dengan peraturan Perundang-undangan.

 

Selanjutnya, Beliau juga menambahkan beberapa paparan mendalam terkait jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia, ruang lingkup Pasal 8 UU 12/2011,ciri Peraturan Delegasi dan Peraturan Otonom, contoh delegasi melalui berdasarkan Pasal 88 Ayat (5) UU 13/2010, Contoh Atribusi, bagaimana cara pengintegrasian tata cara pembentukan  peraturan perundang-undangan dengan peraturan kebijakan serta menjawab keseluruhan pertanyaan kunci yang mejadi dasar kajian mendalam dalam acara FGD ini.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta acara penutup yang disampaikan oleh Bapak Hendra Wahanu.