PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BSSN DENGAN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS MENGENAI PEMANFAATAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK UNTUK TANDA TANGAN ELEKTRONIK

  • View : 3866 | BERITA

Jakarta (18/08) – Pada tanggal 18 Agustus 2020, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian PPN/Bappenas. Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BSSN dan Kementerian PPN/Bappenas tersebut terkait dengan penerapan tanda tangan elektronik di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem kerja pegawai Kementerian PPN/Bappenas. Dengan diterapkannya tanda tangan elektronik, kinerja pegawai Kementerian PPN/Bappenas menjadi lebih produktif dan kinerja organisasi menjadi lebih meningkat selama Work From Home (WFH) sehingga membantu mencegah penyebaran COVID-19. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dihadiri oleh beberapa Pejabat Struktural di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan beberapa undangan dari BSSN.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan dari Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, RR. Rita Erawati, dan Sambutan dari Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, Himawan Hariyoga, serta Deputi Bidang Proteksi BSSN, Akhmad Toha. Dalam sambutannya, Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas memberikan apresiasi yang tinggi pada Tim BSSN dan Tim Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) untuk proses yang telah dilalui bersama dalam persiapan penerapan tanda tangan elektronik. Rencana Total Pengguna sertifikat elektronik di Kementerian PPN/Bappenas untuk tahap awal adalah 66 orang, terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sejumlah 16 orang dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sejumlah 50 orang. Pada tahap berikutnya, direncanakan tanda tangan elektronik dapat diterapkan bagi seluruh pegawai Kementerian PPN/Bappenas.

Deputi Bidang Proteksi BSSN menyampaikan bahwa penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik dapat mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik menjadi instrumen dalam penjagaan keamanan SPBE yang mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) dokumen dan informasi elektronik yang dipertukarkan dalam SPBE.

Kegiatan dilanjutkan dengan seremonial penandatanganan perjanjian kerja sama antara BSSN dan Kementerian PPN/Bappenas yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik (SIMANTAPS) yang disediakan oleh BSSN. Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Deputi Bidang Proteksi BSSN dan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, serta disaksikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Kepala BSrE, serta Pejabat Kementerian PPN/Bappenas.

Ke depan, diharapkan sistem elektronik yang dimiliki Kementerian PPN/Bappenas dapat diintegrasikan dengan sistem yang dikembangkan oleh BSrE sehingga penerapan Tanda Tangan Elektronik dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh pegawai Kementerian PPN/Bappenas.