SIDANG KE-2 GUGATAN CLASS ACTION PENGUNGSI MALUKU - MALUKU UTARA

  • View : 1216 | BERITA

Sidang pertama perkara Gugatan Perwakilan Kelompok telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2011. Tanggal 13 September 2011 Sidang Kedua Gugatan Class Action Pengungsi Maluku-Maluku Utara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Marsudin Nainggolan, SH, MH dengan Hakim Anggota Jihad Arkanuddin, SH, MH dan Dwi Sugiharto, SH, MH dengan Panitera Pengganti Idrus Al Hadar, SH.

Agenda persidangan adalah pemanggilan dan pemeriksaan identitas dan kelengkapan dokumen Penggugat dan Tergugat (Para Pihak). Sidang dimulai dengan pemeriksaan Surat Kuasa dan Surat Ijin Beracara dari Kuasa Penggugat dan Pemeriksaan Surat Kuasa dan Surat Penugasan dari pihak Tergugat.  

Para pihak yang hadir dalam sidang II tersebut adalah Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Syamsuri Launa Khalifatullah sedangkan pihak Tergugat yang hadir adalah Tergugat II Menko Kesra (Surat Kuasa Masih dalam Proses legalisasi di Pengadilan), Tergugat III Mensos (Lengkap), Tergugat VIII Menteri PPN/Bappenas (Lengkap), Tergugat IX Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Surat Kuasa masih ditandatangani oleh Menteri) dan Tergugat X Menko Bidang Polhukam (dikuasakan kepada Jaksa Agung). Para Tergugat lain tidak hadir dalam Sidang II tersebut. Karena tergugat belum hadir secara lengkap, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan Tergugat untuk yang ketiga kalinya.