
FORUM KONSULTASI HUKUM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA BAGI PENJABAT PEMBUAT KOMITMEN DI KEMENTRIAN PPN/BAPPENAS
aat ini banyak PPK baru yang belum paham tentang kontrak pengadaan barang/jasa dan tata cara penyusunan kontrak, Dalam praktek sehari - hari, PPK tersebut sering berkonsultasi secara sendiri-sendiri dan parsial ke Biro Hukum. Pada saat bersamaan, Biro Hukum bermaksud menyempurnakan pedoman penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa. Sehingga dalam rangka memberikan asistensi, masukan dan saran bagi PPK dalam penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa sekaligus mendapatkan masukan dalam rangka penyempurnaan pedoman penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa, maka perlu diadakan Forum Konsultasi Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Bagi Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian PPN/Bappenas yang diadakan pada Senin, 2 Mei 2011.
Tujuan dari kegiatan ini adalah:
- Memberikan asistensi penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2011;
- Mengidentifikasi dan menginventarisir permasalahan yang dihadapi PPK dalam penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa; dan
- Mendapatkan masukan substantif dalam rangka penyempurnaan pedoman penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa.
Dari kegiatan ini diharapkan akan mendapatkan output berupa :
- Pendapat dan nasehat hukum terhadap kontrak pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2011;
- Daftar permasalahan dalam penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa; dan
- Saran dan solusi atas permasalahan tersebut dari narasumber Narasumber dari acara ini yaitu Tri Henowo, SH, MM, LLM, MA dan Nur Syarifah, SH, LLM