Bali (24/8)- Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Peraturan Perundang-undangan pada Sabtu, 24 Agustus 2024 di Four Points Hotel Kuta, Bali, serta melalui Zoom Meeting. FGD ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum, Bapak Ari Prasetyo, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Tim Kajian dan Evaluasi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, di antaranya Bapak I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, Lektor Kepala Universitas Udayana, Bapak Cokorda Dalem Dahana, Bapak I Nyoman Prabu Buana Rumiartha, serta sejumlah pejabat dari Kementerian PPN/Bappenas.
Turut hadir dalam FGD ini perwakilan dari Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan, Direktorat Pembangunan Daerah, Biro Umum, serta para pejabat fungsional dan staf Biro Hukum di Kementerian PPN/Bappenas.
Diskusi ini fokus pada hasil kajian dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas yang telah dibahas sebelumnya dalam rapat penyampaian hasil awal analisis pada 20 Juni 2024 lalu. Tim Kajian dari Fakultas Hukum Universitas Udayana menyampaikan hasil analisis dan evaluasi terhadap tiga peraturan, sebagai berikut:
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus kini dinilai memerlukan evaluasi mendalam.Peraturan ini dianalisa dengan jenis penelitian Yuridis Normatif Meski tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, muncul kekhawatiran mengenai aspek keadilan sosial yang perlu diperhatikan lebih lanjut. Jenis peraturan ini memang sesuai sebagai peraturan pelaksana, namun banyak rujukan yang sudah dicabut, menimbulkan ketidaktepatan dalam implementasinya. Terjadi disharmoni dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga mendesak untuk dilakukan revisi. Meski rumusannya cukup jelas, muncul kompleksitas baru, khususnya terkait sanksi yang memerlukan penyesuaian. Efektivitas peraturan ini juga dipertanyakan, dengan rekomendasi kuat untuk segera dilakukan perubahan guna memastikan keberlanjutan regulasi yang lebih baik
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dinilai masih relevan tetapi memerlukan sejumlah penyesuaian. Meskipun peraturan ini tidak mengabaikan nilai-nilai Pancasila, terdapat kebutuhan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam prosesnya. Jenis peraturan ini sesuai namun harus direvisi agar selaras dengan perubahan peraturan yang lebih tinggi, dan terdapat disharmoni yang perlu ditangani. Kejelasan rumusan peraturan ini sudah memadai, namun efektivitas pelaksanaan dan relevansi aturan memerlukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan keberhasilan implementasi di lapangan.
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4/M.PPN/10/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dinilai masih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Namun, ketepatan jenis peraturan, kejelasan rumusan, dan kesesuaian asas perlu diperbarui untuk mengikuti perkembangan terbaru dalam penatausahaan Barang Milik Negara (BMN). Revisi diperlukan agar peraturan ini tetap relevan dan efektif dalam pengelolaan BMN di era yang terus berubah.
Hasil dari FGD ini merekomendasikan revisi terhadap ketiga peraturan tersebut guna meningkatkan efektivitas dan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mengakomodasi kebutuhan terbaru dalam pengelolaan BMN di Kementerian PPN/Bappenas.