Jakarta, 18 Juli 2024 – Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PPN/Bappenas menghadiri rapat bertajuk Optimalisasi Peran JDIHN dalam Meningkatkan Kualitas Literasi dan Kepatuhan Hukum: Urgensi Perubahan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Rapat ini dilaksanakan secara hybrid di Aula Mudjono Kantor BPHN Kementerian Hukum dan HAM serta melalui Zoom Meeting.
Rapat dipimpin oleh Bapak Jonny Pesta Simamora, Kepala Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Nasional, dengan narasumber Bapak Budi Purwanto, Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Turut hadir Bapak Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Ibu Emalia Suwartika, Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum dan Ibu Katarina Rosarini, Plt. Koordinator Pelayanan Informasi Hukum. Peserta rapat terdiri dari berbagai anggota JDIHN dari kementerian, lembaga, dan daerah.
Dalam pembukaannya, Bapak Jonny Pesta Simamora menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada peserta yang hadir. Beliau mengajak peserta untuk mendiskusikan peran dan arah JDIHN dalam forum akademis ini. Jonny juga menginformasikan bahwa saat ini JDIHN telah memiliki 1.200 anggota yang terintegrasi dan 1.669 situs web yang telah dibangun.
Memasuki agenda inti, Bapak Budi Purwanto memaparkan tentang pentingnya optimalisasi peran JDIHN dalam meningkatkan kualitas literasi dan kepatuhan hukum. Beliau menekankan tujuan utama JDIHN, yaitu meningkatkan akses informasi hukum, mengembangkan sumber informasi hukum, dan memberdayakan masyarakat umum. Bapak Budi juga menyoroti perlunya kolaborasi dengan lembaga hukum, kerja sama, dan penguatan hukum untuk meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi hukum agar tidak kalah dengan platform media online.
Dalam paparannya, Bapak Budi Purwanto juga membahas urgensi perubahan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. Beliau menyoroti ketidaksesuaian peraturan ini dengan perkembangan hukum terkini dan kesenjangan dengan praktik internasional. Perubahan diperlukan untuk memperkuat tata kelola hukum, menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi informasi, dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi hukum. Ia juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap dinamika hukum dan regulasi global serta harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional.
Rapat menghasilkan beberapa rekomendasi penting, antara lain: mengidentifikasi peluang besar JDIHN di tingkat nasional dan internasional, mengakomodasi perkembangan teknologi dalam perubahan Perpres, dan menyesuaikan Perpres sesuai dengan marwah pembentukan JDIHN. Tindak lanjut dari rapat ini adalah menyusun perubahan dalam Perpres No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN berdasarkan saran dan masukan dari para anggota JDIH baik dari kementerian, lembaga, daerah, maupun akademisi untuk regulasi yang lebih baik lagi.
Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, JDIHN terus berupaya meningkatkan kualitas literasi dan kepatuhan hukum di Indonesia. Rapat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran JDIHN sebagai garda terdepan dalam penyediaan informasi hukum yang akurat, mudah diakses, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Tim JDIH Kementerian PPN/Bappenas berharap perubahan yang diusulkan dapat segera terwujud untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan sistem hukum di Indonesia.