Jakarta (11/7) – Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menghadiri sosialisasi dengan tema "Secure Your Data, Protect Your Privacy" yang diselenggarakan oleh Pusdatinrenbang Kementerian PPN/Bappenas sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan informasi di era digital. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Turut hadir sebagai narasumber Bapak Marsekal Pertama TNI Chairul Akbar Hutasuhut, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Bapak Arief Putu Pratama, Penata Muda, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Bapak Wahyu Sutejo, Manager Security Operation CSIRT-ID
Acara ini dibuka dengan sambutan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas yang menyoroti pentingnya keamanan data dan informasi dalam menjaga keberlangsungan layanan pemerintah. Disebutkan bahwa pada periode Januari hingga Juni 2024, Kementerian PPN/Bappenas mencatat lebih dari 12.322 percobaan serangan siber yang ditujukan ke Data Center. Serangan ini menunjukkan bahwa data dan informasi Kementerian PPN/Bappenas menjadi target kejahatan siber.
Serangan siber yang terjadi dapat mengganggu atau mengancam keberlangsungan layanan. Beberapa waktu terakhir, insiden siber yang menyerang Pusat Data Nasional (PDN) mengakibatkan lumpuhnya layanan pemerintah di berbagai sektor. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk menjaga keamanan data dan informasi agar kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaannya tetap terjaga.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 menegaskan tugas Kementerian PPN/Bappenas dalam perencanaan pembangunan nasional, dimana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berperan penting. Berbagai aplikasi seperti KRISNA, E-Monev, Sistem Regsosek, dan lainnya yang dikelola Kementerian PPN/Bappenas menyimpan data sensitif, sehingga perlindungan data menjadi prioritas utama.
Pemerintah juga telah menunjukkan komitmen terhadap perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi . Undang-undang ini menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi, yang bukan hanya tentang mematuhi regulasi tetapi juga melindungi hak asasi individu.
Seperti yang disampaikan oleh Bapak Marsekal Pertama TNI Chairul Akbar Hutasuhut, dalam rangka mencapai siber Indonesia yang berdaulat, BSSN bersama dengan pemangku kepentingan menyusun suatu peta jalan (roadmap) 2019-2045 demi "Mewujudkan Kedaulatan Siber Indonesia Berkelas Dunia 2045". Roadmap dibagi dalam 3 (tiga) periode waktu mengikuti RPJP yang merupakan rencana strategis pembangunan di Indonesia yaitu periode stabilisasi 2019-2025 dimana target ini adalah stabilisasi teknologi siber dan sandi nasional kemudian masuk pada periode integrasi tahun 2026-2035 dimana targetnya adalah integrasi teknologi siber dan sandi nasional dan dan yang terakhir periode kemandirian 2036-2045 dengan target kemandirian teknologi siber dan sandi nasional
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai kebijakan keamanan informasi yang dipaparkan oleh Bapak Arief Putu dan Teknis Pengaman Data dan Informasi yang dipaparkan oleh Bapak Wahyu Sutejo dan ditutup dengan diskusi tanya jawab.
Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran kita semua akan pentingnya keamanan data dan informasi. Jika data disalahgunakan, dapat menimbulkan kerugian besar bagi individu maupun organisasi. Diharapkan seluruh peserta dapat memahami pentingnya keamanan informasi dan menerapkan langkah-langkah untuk melindungi data baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.