Jakarta (20/6) - Kementerian PPN/Bappenas melalui Biro Hukum menyelenggarakan rapat bersama Fakultas Hukum Universitas Udayana dalam rangka penyampaian hasil awal analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Rapat yang dilaksanakan secara hybrid ini bertempat di Hotel AONE Jakarta dan melalui Zoom Meeting.
Rapat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Bapak Ari Prasetyo, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Tim Kajian dan Evaluasi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, diantaranya, Bapak Cokorda Dalem Dahana, Bapak IdaBagus Erwin Ranawijaya dan Bapak Bima Kumara Dwi Atmaja serta sejumlah pejabat dari Kementerian PPN/Bappenas, seperti Perwakilan dari Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan, Direktorat Pembangunan Daerah, Biro Umum, serta para pejabat fungsional dan staf Biro Hukum di Kementerian PPN/Bappenas
Fokus utama pembahasan adalah analisis dan evaluasi terhadap beberapa peraturan menteri yang perlu dianalisis dan dievaluasi, yaitu Permen PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus, Permen PPN/Kepala Bappenas No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dan Permen PPN/Kepala Bappenas No Per. 004/M.PPN/10/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di Kementerian PPN/Bappenas.
Berbagai masukan dan rekomendasi disampaikan oleh peserta rapat.Bapak Cokorda menyatakan akan mengakomodir kajian untuk menjadi bahan review. Bapak Erwin menekankan pentingnya definisi abstrak dalam peraturan perundang-undangan terkait dana khusus PHK. Bapak Bima mengusulkan agar klausul dalam peraturan dapat mengacu pada PMK yang baru untuk memudahkan implementasi, Bapak Yoga menyampaikan pentingnya ruang lingkup penatausahaan dalam peraturan baru serta perlunya konsultasi publik, Ibu Mirna menambahkan bahwa konsultasi publik dalam renbang perlu menjadi rekomendasi. Bapak Angga menekankan perlunya keterlibatan pemangku kepentingan di Bappenas dalam menyusun peraturan baru serta Bapak Ari menyampaikan perlunya mitigasi proses antara Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan serta penyesuaian ruang lingkup pengguna barang dan pengelola barang di kedua lembaga tersebut.
Rapat ini menghasilkan beberapa tindak lanjut yang perlu dilakukan, antara lain Tim Kajian dan Evaluasi Fakultas Hukum Universitas Udayana perlu melakukan penyempurnaan dan finalisasi terhadap analisis dan evaluasi Permen PPN/Kepala Bappenas yang dilakukan dengan mempertimbangkan draft RPermen terbaru yang sudah mulai disusun oleh unit kerja terkait. Selain itu, hasil analisis dan evaluasi nantinya akan menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan Peraturan Menteri terkait yang diharapkan dapat difinalkan tahun ini. Rapat ini diharapkan menghasilkan evaluasi yang komprehensif dan perbaikan regulasi yang efektif, guna mendukung kinerja Kementerian PPN/Bappenas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.