Surabaya (21/6) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PPN/Bappenas melakukan kunjungan studi banding ke JDIH Kota Surabaya. Kunjungan yang berlangsung pada Jumat, 21 Juni 2024 ini, bertujuan untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan informasi demi meningkatkan kualitas pelayanan dan inovasi di bidang dokumentasi hukum.
Acara dibuka oleh Ibu Firly, Kepala Sub Bagian Administrasi dan Dokumentasi Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya, yang menyampaikan sambutan hangat kepada para tamu dari Tim JDIH Kementerian PPN/Bappenas. Dalam sambutannya, Ibu Firly menyatakan harapannya agar kunjungan ini menjadi momentum berharga untuk saling belajar dan bertukar pengetahuan, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masing-masing JDIH.
Diskusi pembahasan serta tanya jawab di pimpin oleh Bapak Salam, salah satu pengelola JDIH Kota Surabaya, agenda pembahasan mencakup berbagai topik penting, diantaranya dasar hukum pengelolaan JDIH Kota Surabaya yang didasarkan pada Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2013, serta susunan keanggotaan dari JDIH Kota Surabaya berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/3/436.1.2/2020 Tahun 2020 dan inovasi yang telah diterapkan oleh JDIH Kota Surabaya yaitu penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada produk hukum seperti Peraturan Walikota.
Pengembangan website JDIH Kota Surabaya menjadi salah satu fokus diskusi. Dijelaskan bahwa pengembangan website awalnya dalam pemantauan atau dukungan Kemenkominfo/Diskominfo, namun kini telah dikelola secara mandiri oleh tim JDIH Kota Surabaya. Kendala yang dihadapi, seperti keterbatasan anggaran khusus dan tidak adanya kesempatan untuk kunjungan atau studi banding keluar, juga dibahas dengan solusi optimalisasi pengelolaan anggaran dan penerimaan kunjungan dari K/L/D.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah rancangan peraturan yang dipublikasikan oleh JDIH Kota Surabaya. Publikasi ini bertujuan untuk konsultasi publik dengan stakeholder terkait agar mendapatkan masukan dan saran yang konstruktif. Selain itu, dibahas juga mengenai keanggotaan JDIH Kota Surabaya yang terdiri dari unit kerja di Kesekretariatan Daerah dan merupakan anggota JDIH Provinsi Jawa Timur.
Untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), pengelola JDIH Kota Surabaya telah mengikuti Bimbingan Teknologi khusus IT yang diselenggarakan oleh JDIH Provinsi Jawa Timur. Namun, tidak ada anggaran khusus yang dialokasikan untuk pengelolaan atau pengembangan SDM JDIH Kota Surabaya.
Interaksi dengan masyarakat melalui media sosial juga menjadi perhatian. JDIH Kota Surabaya mengelola akun Instagram, meskipun aktivitasnya terbatas karena fokus utama terdapatpada akun Instagram Bagian Hukum dan Kerjasama yang lebih aktif dalam mempublikasikan kegiatan dan peringatan hari besar.
Kerjasama dengan pihak eksternal seperti lembaga non-pemerintah atau pakar hukum dalam pengelolaan atau pengembangan website maupun konten media sosial tidak secara formal dilakukan, namun koordinasi dilakukan dengan induk JDIH Provinsi Jawa Timur dan Diskominfo serta Kemenkominfo jika diperlukan.
Kunjungan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus menjalin komunikasi dan kerjasama yang erat antara JDIH Kementerian PPN/Bappenas dan JDIH Kota Surabaya, dengan harapan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan inovasi dalam dokumentasi dan informasi hukum.