Jakarta (28/5)- Kementerian PPN/Bappenas menggelar rapat sosialisasi terkait Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) turunan dari Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Acara yang berlangsung secara hybrid di Hotel Le Meridien, Jakarta dan melalui Zoom meeting ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L).
Agenda rapat fokus pada sosialisasi juklak-juklak turunan Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2023. Rapat dipimpin oleh Bapak Hari Dwi Korianto selaku Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan (SPPEPP) Kementerian PPN/Bappenas, serta dihadiri oleh para kepala biro perencanaan dari 84 K/L dan pejabat terkait dari Kementerian PPN/Bappenas.
Rapat dibuka dengan sambutan dari Bapak Hari Dwi Korianto yang menekankan pentingnya juklak sebagai amanat Pasal 54 dalam Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2023. Terdapat dua juklak utama yang disosialisasikan, yaitu, Juklak Nomor 1/JUKLAK/SESMEN/03/2024 tentang Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Juklak Nomor 2/JUKLAK/SESMEN/03/2024 tentang Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Tahunan.
Dalam sambutannya, Bapak Hari Dwi Korianto menekankan urgensi penyusunan Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2023 beserta juklak turunannya untuk mempertegas pembagian peran dalam pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi Pengendalian Pembangunan (PEPP), menyesuaikan dengan dinamika perencanaan pembangunan, dan mengakomodasi perubahan struktur dokumen perencanaan.
Pada sesi pembahasan, Bapak Heriyadi, Perencana Ahli Madya dari Direktorat SPPEPP, memaparkan substansi juklak terkait pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan tahunan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan K/L dalam melaporkan hasil pemantauan melalui aplikasi e-Monev. Juga dibahas proses bisnis menggunakan analisis GAP dan kerangka pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2023.
Pada sesi kedua, Ibu Meitha Ika Pratiwi, Perencana Ahli Madya, Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Sektoral, menyampaikan gambaran umum evaluasi RKP tahun 2023 dan evaluasi kinerja K/L, serta pemanfaatan hasil evaluasi sebagai bahan penyusunan tema RKP dan laporan kinerja pemerintah pusat serta menjelaskan metode evaluasi kinerja efektivitas prioritas pembangunan dan efektivitas output K/L.
Rapat diakhiri dengan diskusi yang membahas juklak evaluasi rencana pembangunan jangka menengah. Paparan umum evaluasi akhir RPJMN periode 2020-2024 dan simulasi aplikasi evaluasi juga disampaikan. Seperti disampaikan pada sambutan pembukaannya, Bapak Hari Dwi Korianto berharap juklak ini dapat menjadi pedoman bagi K/L dalam melakukan evaluasi peraturan dan meningkatkan proses monitoring serta pengendalian untuk mencapai target pembangunan nasional.
Rapat sosialisasi ini menegaskan komitmen Kementerian PPN/Bappenas dalam meningkatkan efektivitas perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional melalui implementasi juklak yang jelas dan terstruktur.