Bandung (23/5) - Dalam upaya meningkatkan pengelolaan naskah kerja sama, Kementerian PPN/Bappenas menggelar rapat hybrid di Hotel Courtyard Bandung Dago dan melalui Zoom. Rapat yang dipimpin oleh Plt Kepala Biro Hukum, Bapak Ari Prasetyo, dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Biro Hukum, analis Hukum Biro Hukum, Staf Biro Hukum, Perwakilan dari unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas dan Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Bapak Arif Rahman berserta Tim Biro Hukum.
Rapat ini mengacu pada Undangan Nomor 40/HK.05/05/2024 dengan agenda "Knowledge Sharing Pengelolaan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas". Diskusi mencakup evaluasi pengelolaan kerja sama, pengembangan aplikasi SiMoU (Sistem Informasi Memorandum of Understanding), dan pengelolaan berkas asli SiMoU.
Dalam pembukaan rapat, Bapak Ari Prasetyo memaparkan pentingnya aplikasi SiMoU sebagai platform digital untuk mempermudah konsolidasi dan fasilitasi penyusunan naskah kerja sama. SiMoU bertujuan meningkatkan koordinasi antar unit kerja dan menyediakan database digital untuk penelusuran, pengarsipan, dan evaluasi naskah kerja sama. Aplikasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan MoU di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
Pengembangan terbaru SiMoU versi 4.0 mencakup pemindahan akses ke jaringan intranet Bappenas dan penambahan fitur ACL (Access Control List) untuk mengatur hak akses pengguna. Penambahan fitur login menggunakan SSO Bappenas memungkinkan seluruh pegawai mengakses SiMoU sesuai hak akses mereka. Selain itu, dilakukan Vulnerability Assessment Test untuk memastikan keamanan infrastruktur TI.
Rapat juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang diwakili oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Bapak Arif Rahman, Pembahasan mencakup layanan kerja sama luar dan dalam negeri, penyimpanan naskah kerja sama, serta pemantauan dan evaluasi kerja sama.
Dalam diskusi, terungkap bahwa dokumen yang bersifat sensitif atau rahasia tidak diunggah ke website SISAMA (Sistem Informasi Kerja Sama) . Kemenko Marves selalu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait dokumen internasional dan melaporkan hibah serta Grant Certificated kepada Kemenlu, dengan pelibatan Kemensetneg dalam pembebasan pajak atau pembantuan visa.
Rapat menghasilkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti, termasuk konfirmasi akses MoU yang lebih luas dan peningkatan ruang penyimpanan fisik khusus untuk naskah kerja sama dalam negeri dan luar negeri sebelum diserahkan ke Kementerian Luar Negeri. Selain itu, diperlukan koordinasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan unit pemrakarsa terkait naskah perjanjian yang telah ditandatangani.
Pertanyaan dari peserta rapat, seperti persiapan untuk monev dan mekanisme tindak lanjut apabila MoU tidak ditindaklanjuti, mendapat jawaban komprehensif dari pihak terkait. Notrida dari Biro Hukum Bappenas menjelaskan bahwa monev dilakukan satu kali setahun, fokus pada pelaksanaan, dan melibatkan tim reviewer untuk evaluasi mendalam.
Dengan hasil rapat ini, diharapkan pengelolaan naskah kerja sama di Kementerian PPN/Bappenas semakin optimal, meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam kerjasama antar kementerian dan lembaga lainnya.