Jakarta (16/5) – Dalam rangka mempersiapkan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, Kementerian PPN/Bappenas mengadakan rapat diskusi pengundangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2024. Rapat ini dilaksanakan secara hybrid di Hotel Oria, Menteng, Jakarta Pusat.
Rapat dipimpin oleh Plt Kepala Biro Hukum, Bapak Ari Prasetyo, dan dihadiri oleh berbagai pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian PPN/Bappenas. Diantaranya, Bapak Alpius Sarumaha, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan, serta Tim Pengundangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM serta Bapak Alex Oxtavianus, Direktur Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum Biro Hukum.
Agenda utama dalam rapat ini adalah membahas pengundangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Beberapa poin pentingnya antara lain, terkait dengan arahan dan pengundangan yang diharapkan rancangan peraturan ini dapat diundangkan pada 17 Mei 2024 untuk disampaikan kepada DPR, terkait sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah yaitu penetapan RKP harus sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, yaitu dilakukan pada bulan Mei bersamaan dengan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, administrasi dan harmonisasi yaitu pentingnya penyelesaian syarat administratif, termasuk surat permohonan dan berita acara harmonisasi, terkait draft dan harmonisasi yaitu penyiapan draft RPermen Rancangan RKP 2025 serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan proses penyampaian Permen Rancangan RKP 2025 kepada DPR setelah harmonisasi selesai.
Beberapa masukan penting dari peserta rapat meliputi:
1. Integrasi Visi Misi: Pentingnya integrasi visi dan misi Presiden terpilih dalam RKP.
2. Pemutakhiran RKP: Meminta bantuan Kementerian Hukum dan HAM untuk pemutakhiran RKP.
3. Intervensi Pembangunan Wilayah: Penetapan target pembangunan di masing-masing provinsi, termasuk target pengurangan kemiskinan, pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi.
Rapat ini menjadi langkah awal yang krusial untuk memastikan penyusunan dan pengundangan RKP 2025 berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu, sehingga target pembangunan nasional dapat tercapai dengan baik.