Jakarta (14/5) - Dalam era perkembangan teknologi yang pesat, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah menjadi terobosan revolusioner di berbagai bidang, termasuk bidang hukum. Penggunaan AI di bidang hukum dapat memberikan manfaat signifikan dalam upaya mempersempit ketertinggalan dari suatu peristiwa. Salah satu keunggulan utama penggunaan AI adalah kemampuannya untuk menganalisis data secara cepat dan akurat, memungkinkan sistem memproses sejumlah besar informasi hukum dan dokumen terkait dalam waktu singkat. Di berbagai negara, AI telah digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, namun masih menyisakan sejumlah permasalahan, seperti produktivitas produk legislasi di DPR dan harmonisasi.
Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema "Digitalisasi Regulasi: Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Meningkatkan Kualitas Proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan," yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.
FGD ini diselenggarakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Pasal 40 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan utama kegiatan ini adalah mendapatkan masukan dan tanggapan mengenai penggunaan AI dalam proses pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan rancangan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutan pembukaan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa digitalisasi harmonisasi perundang-undangan sangat diperlukan mengingat banyaknya produk hukum yang diharmonisasikan, yaitu sekitar 1.500 peraturan hukum per tahun. Dengan demikian, kementerian atau lembaga tidak perlu lagi melakukan harmonisasi secara manual, melainkan menggunakan sistem digital sesuai SOP yang dibuat berdasarkan regulasi. Hal ini merupakan upaya peningkatan pelayanan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Acara ini menghadirkan empat narasumber yang memaparkan serta mendiskusikan peran AI dalam digitalisasi regulasi:
1. Bapak Edmon Makarim, Pakar Hukum IT Fakultas Hukum Universitas Indonesia, membahas urgensi pemanfaatan digitalisasi dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan serta penggunaan aplikasi eCLIS.
2. Bapak Indra Saputra, perwakilan Biro Hukum Kementerian Keuangan, membahas implementasi digitalisasi produk hukum dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang efektif dan efisien.
3. Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Kementerian Keuangan, membahas implementasi digitalisasi produk hukum dan penggunaan aplikasi Digitalisasi Produk Hukum (DPH) pada Kementerian Keuangan.
4. Tim Three Neuron V2 dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, membahas pemanfaatan AI dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan serta teknologi Legal Textual Entailment (LTE) dan Large Language Models (LLM).
Diharapkan, dari kegiatan ini dapat memberikan wawasan baru dan meningkatkan kualitas proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.