Rabu (8/5) Kementerian PPN/Bappenas melalui Biro Hukum bersama dengan Tim Pokja Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan rapat yang membahas harmonisasi atas rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Rapat yang menarik perhatian para pemangku kepentingan terkait perencanaan kerja pemerintah ini dilaksanakan secara luring di Hotel Grand Hyatt Jakarta Pusat dan daring melalui Zoom Meeting.
Rapat dipimpin oleh Bapak Ari Prasetyo, Plt. Kepala Biro Hukum, serta dihadiri perwakilan dari beberapa kementerian terkait, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Diskusi ini dipusatkan pada urgensi penyusunan dan pengharmonisasian terkait dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Rancangan RKP Tahun 2025. Salah satu isu yang dibahas adalah perbedaan dokumen RKP pada tahun ini akibat adanya masa transisi. Ketua Tim Pokja dari Kementerian Hukum dan HAM, Ibu Ratih Febriana, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua dokumen perencanaan, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 yang masih berupa rancangan akhir dan RPJMN tahun 2025-2029 yang masih berupa rancangan Teknokratik serta pentingnya integrasi program-program presiden terpilih ke dalam Perpres RKP tahun 2025 juga menjadi perhatian, dengan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo yang akan mengarahkan program tersebut ke dalam RAPBN. Namun, pendekatan teknokratik tetap ditekankan untuk memastikan keberlanjutan dari program-program transformasi dan pengawalan terhadap 45 indikator pembangunan Indonesia.
Dalam pembahasan mengenai rancangan RKP, terdapat dua bagian utama yang dibahas, yaitu batang tubuh dari Peraturan Menteri dan lampiran yang berupa narasi rancangan kerja pemerintah tahun 2025.
Tindak lanjut dari rapat ini, yaitu penyelesaian rancangan draft untuk dibahas di forum DPR pada tanggal 20 Mei 2024 mendatang, serta perbaikan pada lampiran. Selain itu yang juga menjadi catatan penting yaitu terkait penulisan istilah asing untuk dicetak miring dalam lampiran.
Rapat ini juga menegaskan bahwa persetujuan Bapak Presiden terkait Permen tidak diperlukan serts perlu segera diundangkan dalam waktu 12 hari kerja. Dengan hasil rapat ini diharapkan langkah-langkah yang diambil akan memberikan arah yang jelas bagi pembangunan nasional ke depan.