17 SEP 2019

Dalam rangka pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PPN/Bappenas saat ini Biro Hukum sedang melakukan pengembangan terhadap website JDIH sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum. Sejalan dengan hal tersebut, pengembangan JDIH erat kaitannya dengan persiapan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di internal Kementerian PPN/Bappenas.

Berdasarkan hal tersebut bertempat di Hotel Morrissey, Jakarta, Selasa pagi pukul 09.00 WIB (17/9/2019), Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan rapat koordinasi guna membahas pengembangan website JDIH Kementerian PPN/Bappenas. Rapat koordinasi dihadiri oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Drs. Yasmon, M.L.S. sebagai narasumber, perwakilan Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana, perwakilan Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan, perwakilan Direktorat Aparatur Negaradan seluruh staf pegawai Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Ibu Rita Erawati, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para peserta yang telah menghadiri dan mengikuti rapat koordinasi. Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan rapat ini adalah memperoleh masukan, saran, dan perbaikan dari BPHN selaku pembina JDIH Nasional terkait website JDIH sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2012 dan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2012; dan menjaring masukan, saran, dan kritik dari pemangku kepentingan (stakeholdes) dari internal Kementerian PPN/Bappenas selalu pengguna JDIH.

Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Drs. Yasmon, M.L.S., menyampaikan bahwa tujuan JDIHN adalah:

  1. Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
  2. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  3. Mengembangkan kerja sama yang efektif antar pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketata-pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Selanjutnya, Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa hasil evaluasi SPBE Tahun 2018 Kebijakan internal Layanan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Tag : JDIH SPBE Website