16 MEI 2019

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis pagi pukul 11.00 WIB (16/5/2019) berlangsung sidang lanjutan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional lndonesia dalam Perkara Nomor: 981/X/ARB/BANI-2017 antara Millenium Challenge Account-lndonesia (MCA-lndonesia) melawan konsorsium PT Carbontropic (PT CTG), dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan putusan akhir, MCA-Indonesia dalam perkara ini diwakili oleh Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas dan Jaksa Pengacara Negara yang dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 74/SES/01/2019 dan 611/SES/03/2019.

Upaya permohonan pembatalan putusan Arbitrase BANI diajukan oleh MCA-lndonesia yang tugasnya saat ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) Pengelola Hibah MCC ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan pembatalan putusan Arbitrase BANI No 981/X/ARB-BANI-2017 terkait MCA-lndonesia melawan konsorsium PT Carbontropic (PT CTG).

Putusan dengan perkara nomor 45/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. menyebutkan menolak seluruh eksepsi Para Termohon (PT CTG) dan Para Turut Termohon (Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam perkara Nomor: 981/X/ARB-BANI/2017) untuk seluruhnya.

Selain itu dalam perkara ini, Pemohon mengajukan enam permohonan yang dikabulkan oleh majelis hakim.

Pertama, mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 untuk seluruhnya. Kedua menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kepada Pemohon.

Lalu ketiga, membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018. Keempat, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 dari Regiser Pendaftaran Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya kelima, Memerintahkan kepada Para Turut Termohon untuk mematuhi putusan ini.

Terakhir keenam, menghukum Para Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Putusan ini diketuk majelis hakim yang diketuai Duta Baskara, S.H., M.H., dengan anggota Hariono, S.H., M.H., dan Diah Siti Basariah, S.H., M.Hum.

Dengan adanya putusan tersebut, maka Kementerian PPN/Bappenas tidak memiliki kewajiban untuk membayar kerugian materiil yang total keseluruhannya adalah sebesar USD 121.116,5. kepada PT CTG berdasarkan putusan BANI No. 981/X/ARB-BANI-2017 yang dibacakan oleh Majelis Arbitrase BANI pada tanggal 26 November 2018 lalu.