16 OKT 2018

Kepala BPHN yang diwakili oleh Drs.Yasmon, M.L.S, Kepala Pusat Data dan Informasi Hukum Nasional, BPHN membuka kegiatan Capacity Building for Managing Single Online Potal for Regulatory Information yang diselenggarakan di Hotel Harper Mangkubumi Yogyakarta, 15-16 Oktober 2018. Dalam kesempatannya, bapak Yasmon menyampaikan “kegiatan Capacity Building dimaksudkan untuk melakukan penataan dokumentasi dan informasi hukum dalam sebuah Single Portal yang terintegrasi serta melakukan pengintegrasian data ke dalam data base nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional”. 

Tujuan pada pertemuan yang dihadiri oleh Perwakilan Kementerian dan Lembaga Pusat tersebut dimaksudkan untuk: 1. mewujudkan suatu layanan data dan informasi hukum yang lengkap, akurat, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia, 2. pengintegrasian website JDIH Kementerian/Lembaga yang belum terintegrasi dengan website pusat JDIH Nasional, 3. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, dan bertanggung jawab. 

Materi kegiatan dimulai dengan paparan Kepala Pusat Data dan Informasi Hukum Nasional BPHN, Drs. Yasmon, M.L.S yang menyampaikan bahwa  “Peta JDIH kondisi 12 Oktober 2018, Anggota induk JDIH di Indonesia yang memiliki website JDIH yaitu sebanyak 442 anggota dari 1610 anggota atau sebesar 27,5 % dan website anggota JDIH yang terintegrasi sebanyak 174 atau sebesar 10,8.” Pada data tersebut bahwa penyebaran data dan informasi hukum kepada masyarakat melalui single portal JDIH belum dilaksanakan secara optimal.

Selanjutnya paparan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Rachmad Safa’at, SH, M.Si tentang Kebutuhan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam Prespektif Praktisi Hukum, dalam paparannya disampaikan bahwa “JDIHN menjadi Mbah Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, maka ketika orang mencari dokumentasi hukum ingat JDIH”, selain itu, beliau juga meyampaikan “dokumentasi bukan hanya Peraturan Perundang-undangan tertulis, namun juga dapat berupa rekaman yang berkaitan dengan bukti di pengadilan, hasil penelitian hukum, dan buku-buku hukum”.

Pada hari kedua, seluruh perwakilan anggota JDIH menyampaikan best practice dengan menceritakan inovasi dan hambatan yang ada dalam pengelolaan JDIH nya, dari Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan inovasi yang dilakukan yaitu dengan mengembangkan Sistem Memorandum of Understanding (SI MoU), Sistem Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, dan Sistem Telusur Rancangan Peraturan Perundang-undangan (Si Telur), dan hambatan yang dihadapi yaitu kurangnya sumber daya manusia untuk pengelolaan JDIH di Kementerian PPN/Bappenas.

Sesi selanjutnya, Bapak Yasmon menutup kegiatan Capacity Building for Managing Single Online Potal for Regulatory Information dengan mengajak seluruh anggota dari Kementerian/Lembaga Pusat yang belum dapat terintegrasi untuk dapat diintegrasikan secepatnya dan dikoordinasikan dengan Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, sehingga dapat terselenggaranya single portal dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia.