00 00 0000

Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi menggelar workshop tentang perbaikan perencanaan pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden di Indonesia. Acara yang dikemas dalam bentuk workshop tersebut diadakan di Aula Universitas Jambi, Mendalo Barat, Kota Jambi.

Pertemuan pada Kamis, 3 Mei 2018 ini dimaksudkan untuk tujuan-tujuan sebagai berikut: (1) untuk mengidentifikasi permasalahan terkait mekanisme perencanaan pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden di Indonesia, (2) untuk mendapatkan masukan dalam rangka perbaikan proses perencanaan regulasi di Kementerian PPN/Bappenas dan secara nasional; dan  (3)       untuk mencari solusi guna mengatasi segala permasalahan terkait mekanisme perencanaan pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden di Indonesia.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. Helmi hadir sekaligus membuka workshop di hadapan staf dari Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, civitas akademika di Kota Jambi, dan Pemerintah Daerah Jambi. Dalam sambutannya beliau berharap workshop ini dapat memberikan solusi terkait permasalahan perencanaan pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden di Indonesia selama ini.

Materi workshop dimulai dengan paparan Plt. Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan, Hendra Wahanu Prabandani tentang rekonstruksi mekanisme perencanaan pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden di Indonesia. Dalam paparannya, disampaikan bahwa “permasalahan yang timbul karena terdapat beberapa mekanisme perencanaan pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden di Indonesia antara lain:

  1. inkonsistensi data sehingga menimbulkan tidak sinkronnya data perencanaan perundang-undangan di Indonesia yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum,
  2. inefisiensi karena Kementerian/Lembaga melakukan beberapa kali proses pengusulan dan klarifikasi untuk satu tahapan proses perencanaan; dan 
  3. proses yang tidak nyambung, yang berdampak pada pemborosan resources, proses jalan sendiri dan tidak saling terhubung."

Turut menjadi narasumber dalam workshop ini adalah Prof. Dr. Jazim Hamidi Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Dr. Jazim Hamidi banyak memberikan masukan terkait dengan teori dan penguatan proses pembentukan perundang-undangan di Indonesia.

Paparan terakhir disampaikan oleh Fauzi Syam, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi tentang reformasi regulasi di tingkat daerah. Beliau memberikan gagasan untuk perbaikan perencanan pembentukan Perda yang antara lain sebagai berikut:

  1. mewujudkan regulasi daerah yang sederhana dan tertib melalui simplikasi regulasi,
  2. mewujudkan sinergitas antara kebijakan dan regulasi melalui rekonseptualisasi tata cara pembentukan regulasi,
  3. restrukturisasi kelembagaan pembentuk regulasi, dan
  4. meningkatkan kualitas perancang regulasi daerah.

Workshop tentang perbaikan perencanaan pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden di Indonesia ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi di antara peserta yang hadir.