08 MAR 2018

Bertempat di ruang rapat Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis pagi (8/3/2018), berlangsung acara diskusi dan Sharing Knowledge  antara Komite Audit Badan Pengawas BPJS Kesehatan dengan Kementerian PPN/Bappenas untuk membahas konsep Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai metodologi dalam penyusunan usulan pedoman penilaian dampak kebijakan dalam peraturan perundang-perundangan yang berlaku. 

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas Ibu Rita Erawati menyambut hangat kedatangan Komite Audit Badan Pengawas BPJS Kesehatan. Ibu Rita juga menjelaskan bahwa Kementerian PPN/Bappenas telah beberapa kali memperkenalkan konsep RIA ini ke beberapa Kementerian/Lembaga lainnya. Beliau juga mengatakan, RIA sebagai sebuah metode sudah seharusnya digunakan dalam proses perancangan perundang-undangan oleh semua instansi pemerintah.

Acara dilanjutkan dengan sesi paparan yang disampaikan dua pembicara dari Kementerian PPN/Bappenas. Paparan pertama dibawakan oleh Plt. Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Bapak Hendra Wahanu Prabandani. Bapak Hendra menerangkan konsep RIA secara komprehensif di hadapan para peserta. “Jadi RIA adalah metode untuk menilai secara sistematis, komperehensif dan partisipatif dampak positif dan negatif dari suatu peraturan perundang-undangan maupun rancangan peraturan perundang-undangan’’ jelas beliau.

Dalam paparan kedua, Staf Sahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan, Mohamad Iksan Maolana memberikan penjelasan secara detail berkaitan dengan langkah-langkah yang harus dilalui dalam metodologi RIA. “ Adapun langkah-langkah dalam penerapan RIA antara lain sebagai berikut:

  1. Problem Definition,
  2. Menetapkan Tujuan dan Kendala,
  3. Merumuskan Alternative to Policy or Regulation,
  4. Data Collection,
  5. Analisis Manfaat dan Biaya dan Pengambilan Putusan,
  6. Konsultasi Publik,
  7. Persiapan Implementasi, dan
  8. Monitoring, Evaluation, and Fitness Check” ujar beliau.

Michael Johanis Latuwael sebagai salah satu anggota Komite Pengawas BPJS Kesehatan yang hadir turut mengusulkan bahwa perlu koordinasi dalam waktu dekat antara Kementerian PPN/Bappenas dengan BPJS Kesehatan untuk mengadakan Workshop, Seminar, atau lain sejenisnya agar RIA ini bisa terpahami secara mendalam oleh BPJS Kesehatan.

Penyerahan plakat dari Komite Audit Badan Pengawas BPJS Kesehatan ke kementerian PPN/Bappenas serta foto bersama mengakhiri Sharing Knowledge siang itu.