27 AGU 2016

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas mendapatkan tugas baru dari Presiden RI sebagai Chief Investment Officer (CIO), dalam fungsinya menangani pembiayaan investasi selain anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN), hal tersebut untuk mengoptimalkan kontribusi pelaku usaha terhadap proyek-proyek pembangunan di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas tersebut, maka perlu disusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembiayaan investasi selain APBN sebagai landasan hukum pelaksanaannya.

Pada tanggal 25-27 Agustus 2016, Biro Hukum menghadiri rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembiayaan Investasi Selain APBN, yang diselenggarakan oleh Dit KPS dan rancan bangun dan dihadiri oleh Unit Kerja di Kementerian PPN/Bappenas. Dalam rapat tersebut dibahas:

  1. Tugas dan Fungsi CIO;
  2. Menyusun Batang Tubuh Rancangan Peraturan Presiden;
  3. Pola Koordinasi dan Komunikasi CIO dengan K/L terkait;
  4. Pengharmonisasi Substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang pembiayaan investasi selain APBN.

Dalam pertemuan ini, diharapkan dapat tersusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembiayaan Investasi selain APBN yang sesuai dengan arahan Bapak Presiden, untuk selanjutnya dapat dibahas dengan beberapa stakeholder terkait.