20 JUN 2016

Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional adalah Kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Gas Rumah Kaca secara berkala dari berbagai sumber emisi dan menyerapnya termasuk simpanan karbon. Rancangan Peraturan Presiden tentang Instrumen Pengendalian Gas Rumah Kaca Nasional adalah Perubahan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2011 yang merupakan konsikuensi integrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan menajadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada tanggal 20 Juni 2016, Biro Hukum menghadiri rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep RPP tentang Instrumen Pengendalian gas Rumah Kaca Nasional, dipimpin oleh Dr. Nasrudin, S.H., M.M. (Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II), yang dihadiri oleh Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian PPN/Bappenas. Pokok-pokok pembahasan dalam pembahasan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 yaitu:

  1. Pelaksanaan tugas masing-masing Kementerian/Lembaga dalam inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional;
  2. Pengharmonisasian Substansi dari Rperpres terkait Instrumen Pengendalian Gas Rumah Kaca Nasional;

Dari pertemuan ini diharapkan dapat tersusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Instrumen Pengendalian Gas Rumah Kaca Nasional