01 JUN 2016

Rumusan kebijakan tentang koordinasi Pemantauan, evaluasi dan Pengendalian Pembangunan di Kementerian PPN/Bappenas yang di koordinasi oleh Deputi PEPP perlu ada dalam bentuk Sistem Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP AP), sehingga sistem tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja dalam melaksanakan tugasnya. Dalam menyusun SOP AP harus sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 1 Tahun 2016 tentang , sehingga kualitas SOP AP yang dihasilkan baik dan dapat dilaksanakan oleh unit kerja.

Pada hari Selasa – Rabu, tanggal 31 Mei – 1 Juni 2016, Perwakilan Biro Hukum menghadiri rapat penyusunan SOP AP Koordinasi kegiatan/program internal Bappenas untuk pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, yang dipimpin oleh Direktorat Sistem dan Pelaporan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, di Bogor. Rapat tersebut bertujuan untuk menyusun SOP AP program dan kegiatan pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disepakati oleh Direktorat Sektoral, Regional dan Kedeputian PEPP.

Dari pertemuan tersebut diharapkan tersusunnya draft SOP AP Koordinasi kegiatan/program internal Bappenas untuk pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan.