03 MEI 2016

Melaksanakan amanat Pasal 192 ayat (5) dan Pasal 193 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka perlu dilaksanakan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ganti Kerugian Angkutan Jalan.

Pada hari Selasa, 3 Mei 2016, Biro Hukum Bappenas dan Direktorat Transportasi mengikuti Rapat Antarkementerian II RPP tentang Ganti Kerugian Angkutan Jalan di Kementerian Perhubungan, yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan dan dihadiri oleh beberapa Kementerian/Lembaga, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Sekretariat Kabinet, POLRI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPERA, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia dan tentunya Kementerian PPN/Bappenas serta Kementerian Perhubungan. Rapat tersebut bertujuan untuk menjaring masukan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ganti Kerugian Angkutan Jalan. Dari pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah percepatan proses pembahasan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ganti Kerugian Angkutan Jalan.