24 NOV 2022

Purwokerto (24/11) Upaya meningkatan efektivitas dan efisiensi kegiatan evaluasi peraturan perundang-undangan   di   Kementerian   PPN/Bappenas   serta dengan menjalankan      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022  tentang  Perubahan  Kedua  atas  Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang (UU) menjelaskan urgensi diperlukannya  analisis dampak dari suatu norma dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap biaya yang perlu dikeluarkan dan manfaat yang diperoleh dengan menggunakan beberapa metode evaluasi peraturan perundang-undangan.

Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menggelar Rangkaian Workshop Peningkatan Pemahaman Penggunaan Beberapa Metode Evaluasi Peraturan Perundang-undangan pada 21-22 November 2022 di Aston Imperium Purwokerto. Kegiatan Workshop ini menghadirkan narasumber yaitu Ibu Riris Ardhanaiswari selaku Dosen Bagian Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman, Bapak Gunawan Purboyo selaku Sub Koordinator Perundang-undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yaitu Bapak Ahmad Shihin Zaini selaku Kasubidd Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Bapak Edy Sujendro selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda.

Kegiatan workshop hari pertama dibuka dengan sambutan pembuka serta paparan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Ibu RR. Rita Erawati.  dalam sambutannya beliau menyampaikan mengenai siklus pelayanan biro hukum kepada unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas, Bentuk-bentuk Fasilitasi Biro Hukum, Tugas dan fungsi Biro Hukum terkait dengan evaluasi peraturan perundang-undangan dan pemaparan mengenai SIPEPI (Sietem Pemantauan dan Evaluasi Partisipatif).

Kegiatan workshop hari pertama di isi oleh Ibu Riris Ardhanaiswari. dalam paparannya Beliau menyampaikan beberapa materi terkait dengan Regulatory Impact analysis (RIA) dalam evaluasi peraturan perundang-undangan diantaranya mengenai Metode RIA yang dapat dipahami kedalam 3 (tiga) aspek yaitu metode RIA sebagai Proses, metode RIA sebagai alat dan metode Ria sebagai Logika Berfikir, implementasi RIA dalam penyusunan Peraturan Daerah serta kendala dari pengimplementasian RIA.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Bapak Gunawan Purboyo yang menyampaikan mengenai pelaksanaan penyusunan peraturan daerah di pemerintahan daerah khususnya di bagian Hukum Pemerintah kabupaten Banyumas. Dalam paparanya Beliau menyampaikan mulai dri dasar hukum penyusunan perarturan daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, asas peraturan perundang-undangan, muatan peraturan daerah, perencaan penyusunan daerah, penetapan propemda, tahap penyusunan rancangan peraturan daerah, harmonisasi rancangan peraturan daerah, pembahasan rancangan peraturan daerah, fasilitasi atau evaluasi rancangan peraturan daerah, tahap penertapan rancangan peraturan daerah dan tahap pengundangan rancangan peraturan daerah.

Pada kegiatan worshop hari kedua hadir sebagai narasumber yaitu perwakilan dari perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yaitu Bapak Ahmad Shihin Zaini dan Bapak Edy Sujendro, Keduanya membahas mengenai penggunaan RIA/ROCCIPI dalam proses penyelarasan naskah akademik pada peraturan daerah.

Kedua kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi tanya jawab dimulai dengan membahas diantaranya Penyepakatan metodologis penempatan ADK (RIA) dalam Naskah Akademik (RPerda), serta dalam pengambilan kebijakan strategis di Daerah, Penyiapan panduan/pedoman praktis penggunaan ADK dalam penyusunan Naskah Akademik, maupun dalam mekanisme pengambilan kebijakan strategis di Daerah serta penggunaan metode RIA dan Roccipi yang belum memiliki pedoman baku yang dilaksanakan secara seragam sehingga pelaksanan di daerah belum bisa berjalan dengan baik.

Harapan dari diselenggarakannya kegiatan workshop ini peserta dapat mengetahui dan memahami beberapa metode yang dapat digunakan sebagai metode dalam melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan, dan sharing session penyusunan Peraturan Undang-undang di Daerah bersama dengan narsumber yang kompeten dibidangnya.