12 APR 2016

Saat ini, pembentukan lembaga ICCTF diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/ Indonesia Climate Change Trust Fund yang telah diubah dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 10 Tahun 2014. Kedepan diharapkan ICCTF menjadi lembaga ideal sehingga dapat menjadi lembaga trust fund yang tidak hanya diakui di Indonesia, namun juga dapat diakui dunia. Saat ini peraturan-peraturan yang ada masih menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan aktivitas ICCTF.

Pada hari Senin, tanggal 4 April 2016, Biro Hukum Bappenas mengikuti rapat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang ICCTF, yang dipimpin oleh Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, dengan Narasumber Ibu Riatu Qibthiyyah dan Bapak Yuri Pradana. Rapat tersebut bertujuan untuk mendapat masukan dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang ICCTF.

Dari pertemuan ini diharapkan dapat tersusun Draft Akademik Rancangan Peraturan Presiden tentang ICCTF.