25 MAR 2022

Jakarta (24/03) – Setelah terintegrasi dengan portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), JDIH Kementerian PPN/Bappenas terus melakukan inovasi serta pengembangan pada website JDIH Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan amanat Perpres Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 untuk melaksanakan pembinaan, pengembangan serta monitoring JDIH.

 

Selain itu, sejalan dengan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di internal Kementerian PPN/Bappenas yang berkaitan erat dengan JDIH sehingga pengelola JDIH Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Rapat Pendampingan Teknis Pengembangan Website JDIH Kementerian PPN/Bappenas dari versi 4.1 menjadi 4.2 bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

 

Acara yang diselenggarakan secara daring melalui Virtual Meeting Zoom ini menghadirkan Ibu Sri Handayani Sebagai Sub Koordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum dan Bapak Angga Wiratmoko Sebagai Teknisi Jaringan Sub Bidang Digitalisasi Dokumen BPHN sebagai perwakilan dari JDIHN yang akan memberikan penilaian serta saran/kritik untuk website JDIH Kementerian PPN/Bappenas versi 4.1 yang akan menjadi perbaikan manjadi versi 4.2.

 

Acara dimulai dengan sambutan dari Koordinator Bidang Pengembangan Informasi Hukum, Ibu Mirna Saraswati yang menyampaikan outline dari rapat pendampingan serta menjelaskan bagaimana perkembangan website jdih dari awal terbentuk sampai pada website versi 4.1. Kemudian dilanjutkan dengan paparan mengenai konsep yang akan diterapkan dalam proses inovasi dan pengembangan website versi 4.2 yang disampaikan oleh Bapak Arianto Nur Septian selaku IT Support JDIH Kementerian PPN/ Bappenas.

 

Acara dilanjutkan dengan hasil evaluasi dari pengembangan website JDIH Kementerian PPN/Bappenas 4.1 yang disampaikan oleh Ibu Sri Handayani, Beliau menjelaskan beberapa catatan penting yang harus diperhatikan seperti kesesuaian pengelolaan website JDIH Kementerian PPN/Bappenas dengan standard pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang berdasarkan pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 yang merupakan indikator penilaian penghargaan JDIHN. Selain itu Beliau juga menambahkan dengan terus meningkatkan kreativitas, inovasi dan perkembangan baik secara grafis maupun isi dapat meningkatkan penilaian kinerja JDIH sehingga dapat bersaing dengan anggota JDIHN lainnya dalam JDIHN Awards mendatang.