24 MAR 2022

Pembentukan pelaksanaan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak UU IKN diundangkan oleh pemerintah. Untuk memaksimalkan waktu pemerintah mulai menyusun aturan pelaksanaan UU IKN dengan melakukan konsultasi publik yang membahas peraturan turunan UU IKN, tujuannya adalah untuk mengajak masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan melalui website ikn.go.id maupun berpartisipasi langsung dalam forum konsultasi publik rancangan peraturan pelaksanaan UU 3/2022, sehingga masyarakat dapat memberikan pandangan, tanggapan, hingga masukan untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional.

 

Konsultasi Publik ini diadakan pada tanggal 22-23 Maret 2022 secara luring di Hotel Platinum Balikpapan dan secara daring melalui virtual zoom meeting serta disiarkan langsung melalui kanal youtube IKN Indonesia. Turut hadir berbagai perwakilan K/L, TNI/Polri, lembaga adat hingga perguruan tinggi.

 

Forum Konsultasi dibuka dengan sambutan dari Ibu Vivi Yulaswati, Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan yang mewakili Bapak Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Kepala Bappenas yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan harapannya yaitu, melalui forum konsultasi publik yang diadakan selama 2 (dua) hari ini masyarakat/publik dapat memaksimalkan forum ini dengan baik sehingga dapat meningkatkan pemahaman mengenai proses persiapan, pemindahan, pembangunan, penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Selain itu kita semua juga diharapkan dapat memahami dari aspek-aspek pengaturan, materi dan muatan pengaturan disampaikan perwakilan kementerian inisiator dalam forum konsultasi yang diikuti dengan sesi dialog/diskusi yang diharapkan nantinya akan menghasilkan masukan yang konsuktrif bagi penyempurnaan peraturan pelaksanaan Undang-undang dan menyempurnakan sinergitas visi dan prinsip yang terdapat dari rencana induk pembangunan IKN.

 

Acara konsultasi publik ini ditutup oleh Ibu Diani Sadiawati selaku Ketua Pokja Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas yang menyampaikan catatan-catatan penting dari kegiatan forum konsultasi publik ini, Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah turut berpartisipasi, harapannya semoga forum konsultasi publik ini dapat mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat serta pemerintah dapat menindaklanjuti aspirasi/masukan secara tematik di forum selanjutnya.