31 DES 2021

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan tata kelola sumber daya manusia dalam hal penyediaan Pegawai Tidak Tetap (PTT), Kepala BNNK Sukabumi, Ibu M. Retno Dewi didampingi oleh Kasubag Umum BNNK Sukabumi, Ibu Ramdhani Yulianti beserta Jajaran melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas pada Rabu, 29 Desember 2021. Bertempat di Kantor Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

 

Kunjungan ini diterima oleh Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Ibu RR Rita Erwati, acara ini turut dihadiri oleh Bapak Imam Gunawan, Koordinator Bagian Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas. Adapun agenda kunjungan kerja ini adalah untuk melakukan studi banding terkait dengan bagaimana pengelolaan dan penyediaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kementerian PPN/Bappenas

 

Kegiatan studi banding ini dibuka dengan sambutan ibu Kepala Biro Hukum serta penyampaian materi pembuka, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Bapak Imam Gunawan, Beliau menyampaikan beberapa hal terkait dengan pedoman dalam pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang digunakan di Kementerian PPN/Bappenas. Hal-hal yang dibahas antara lain, Latar Belakang, Kebijakan Pengelolaan, Ketentuan Umum, Perencanaan dan Pengadaan, Pengendalian, Evaluasi serta Perhitungan Gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT).

 

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Setelah sesi tanya jawab acara pun ditutup dengan penyampaian ucapan terima kasih oleh Kepala BNNK Sukabumi, Ibu M. Retno Dewi yang menyampaikan harapannya, semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan banyak informasi dan penegtahuan yang dapat dijadikan acuan dalam upaya penataan sistem pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di BNNK Sukabumi.