20 DES 2021

Bandung - Dalam proses penyusunan suatu peraturan perundang-undangan perlu memperhitungkan berbagai alternatif terkait dengan manfaat dan biaya yang mungkin timbul dari aturan tersebut. Dalam proses penyusunan suatu peraturan ditemukan urgensi untuk mengatur ketentuan mengenai Kajian Analisis Dampak. Terdapat beberapa macam metode yang dapat digunakan dalam melakukan analisis dampak, diantaranya RIA (Regulatory Impact Assessment) dan CBA (Cost and Benefit Analysis).

 

Untuk mengakomodasi langkah langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan suatu peraturan, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas yang sedang menyusun Rancangan Permen PPN/Kepala Bappenas tentang Pengaturan dan Penetapan membutuhkan masukan serta sumbang saran terkait dengan metode analisis dampak yang menjadi salah satu materi pengaturan dalam Peraturan Menteri tersebut, oleh karena itu Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan FGD terkait dengan Kajian Analisis Dampak dalam rangka Penyusunan Permen PPN/Kepala Bappenas tentang Produk Hukum Pengaturan dan Penetapan.

 

Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Novotel Bandung pada Sabtu, 18 Desember 2021 dengan menghadirkan narasumber yaitu Bapak Choky Risda Ramadhan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan kegiatan ini dihadiri oleh seluruh staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

 

Acara dibuka dengan Sambutan dan Paparan pembuka oleh Bapak Hendra Wahanu, Koordinator Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas. Kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Bapak Choky Risda Ramadhan yang memaparkan mengenai bagaimana kita memahami teori, praktik, dan prinsip (Landasan dan Tahapan) RIA & Teknik Praktik CBA.

 

Dalam Paparannya Beliau menjelaskan mengenai Tahapan Analisis Dampak Regulasi RIA yang terdiri dari Pengantar, Konsultasi, Asesmen, Pilihan dan Desain Implementasi serta 10 tahapan Analisis Manfaat-Biaya/AMB/CBA yaitu

1) Perumusan Masalah yang berkaitan dengan informasi tujuan AMB;

2) Spesifikasi Sasaran yang berisi tujuan-tujuan secara umum;

3) Identifikasi Masalah yaitu spesifikasi dari sasaran AMB;

4) Identifikasi Manfaat dan Biaya yang merupakan spesifikasi terkait dengan manfaat dan perhitungan AMB;

5) Prediksi jangka waktu yang merupakan perkiraan perhitungan waktu AMB;

6) Penilaian secara moneter seluruh dampak yang merupakan penilaian dari seluruh dampak yang akan terjadi;

7) Diskon Manfaat dan Biaya untuk menganalisa biaya penyusutan;

8) Penghitungan total valuasi saat ini, yaitu analisis perhitungan saat ini;

9) Analisis Sensitifitas yaitu kesimpulan terhadap asumsi-asumsi tentang probabilitas terjadinya perbedaan biaya dan manfaat, atau terhadap faktor penyusutan yang berbeda-beda serta

10) Pembuatan rekomendasi merupakan tahapan akhir yang memilih satu atau dua alternatif.

 

FGD ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Harapan dari diselenggaran FGD ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan yang lebih serta dapat membantu menjalankan tugas penyusunan Peraturan Perundang-undangan maupun Produk Hukum yang baik dan implementatif.

Tag : RIA CBA