20 OKT 2021

Jakarta(18/11) – Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 telah mengesahkan penggunaan materai digital atau materai elektronik. Hal ini merupakan pembaharuan dari Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat serta kebutuhan tata kelola Bea Materai serta dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Materai.

 

Kementerian PPN/Bappenas saat ini telah menerapkan sistem kerja berbasis elektronik, seperti presensi menggunakan aplikasi online (Flexi Work) dan beberapa dokumen saat ini telah ditandatangani menggunakan e-sign yang bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dengan hadirnya materai eletronik diharapkan dapat menunjang sistem kerja yang telah diterapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas.

 

Dengan kemudahan yang akan di dapatkan dengan penggunaan materai elektronik dalam membuat dan menyusun dokumen Kerja Sama (MoU, Perjanjian Kerja Sama), Surat Kuasa Khusus, dan dokumen - dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan diskusi mengenai penggunaan Materai elektronik agar dapat mengetahui dan memahami seluk beluk penggunaan materai elektronik secara teknis dan non teknisnya dalam pembuatan ataupun penyusunan dokumen yang mengandung transaksi perdata.

 

Acara ini diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Hadir sebagai Pemimpin Diskusi Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Ibu RR. Rita Erawati dan seluruh unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas. Hadir sebagai narasumber I Kepala Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya  Direktorat Peraturan Perpajakan I Ibu Fifi Firyanti dan Narasumber II  Bapak Fajar M.Subhi perwakilan dari  Percetakan Uang Republik Undonesia (Peruri).

 

Dalam Paparannya Ibu Fifi Firyanti menjelaskan mengenai dasar hukum, pengertian, Fungsi serta nilai dari materai elektronik, sedangkan Bapak Fajar M. Subhi menjelaskan mengenai fisik materai, arti logo dan gambar yang terdapat di materai serta seluk beluk detail fisik dari materai elektronik serta teknis penggunaan materai elektronik uang menggunakan aplikasi khusus/ scanner khusus.

 

Tindak lanjut dari diskusi ini adalah perlu sosialisasi lebih mendalam serta koordinasi lebih lanjut di lingkup internal Kementerian PPN/Bappenas sebelum menggunakan materai elektronik di setiap unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas.