06 SEP 2021

Jakarta (6/9) – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Nomor: 1219/SES/8/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pengelolaan Kerja Sama dan Tata Naskah Kerja Sama di Kementerian PPN/Bappenas. Rancangan Peraturan Menteri ini merupakan inisiasi dari Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

 

Pelaksanaan rapat pleno harmonisasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Pengaturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Non Struktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan. Tujuan dari rapat pleno harmonisasi ini adalah menyelaraskan rancangan Peraturan Menteri dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan, serta menyelaraskan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

 

Rapat pleno harmonisasi diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting.  Rapat pleno harmonisasi dihadiri oleh Ibu Riny Octriyani selaku Ketua Pokja Tim Pembahas dari Kementerian Hukum dan HAM serta anggota Pokja lainnya. Turut hadir Ibu RR. Rita Erawati selaku Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas dan seluruh staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

 

Melalui rapat pleno harmonisasi ini, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas sebagai pemrakarsa Peraturan Menteri mendapatkan tanggapan, masukan, serta penilaian mengenai kesesuaian atau keselarasan dalam penyempurnaan terhadap draf Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pengelolaan Kerja Sama dan Tata Naskah Kerja Sama di Kementerian PPN/Bappenas, sehingga menghasilkan kesepakatan final draf  Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pengelolaan Kerja Sama dan Tata Naskah Kerja Sama di Kementerian PPN/Bappenas untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dan diundangkan.