18 AGU 2021

Jakarta (18/8) – Dalam rangka meningkatkan kebutuhan layanan pekerjaan melalui Jasa Konsultasi, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan rangkaian FGD dengan agenda pengelolaan pekerjaan Jasa Konsultasi (Non Konstruksi) di Kementerian PPN/Bappenas, baik dari aspek teknis, administrasi, maupun dari aspek Hukum.

 

Rangkaian FGD ini diselenggarakan pada tanggal 13 dan 18 Agustus 2021 melalui virtual Zoom Meeting. Acara ini dibuka dan dipimpin oleh Ibu RR. Rita Erawati selaku Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas dan dihadiri oleh seluruh Staf Biro Hukum serta Perwakilan dari beberapa unit kerja terkait di Kementerian PPN/Bappenas. Acara FGD ini menghadirkan Bapak Prima Marolop Nusiarma selaku Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda pada UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kementerian Dalam Negeri, serta Ibu Yekti Andriani selaku Kepala UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM, sebagai Narasumber.

 

Dalam paparannya,  Ibu Yekti Andriyani menyampaikan dasar hukum yang penetapan UKPBJ yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Beliau menjelaskan proses berjenjang dari setiap Pengadaan Barang/Jasa dari satuan kerja akan diusulkan kepada UKPBJ. Dalam proses pengadaan barang/jasa, satuan kerja harus memenuhi kelengkapan dokumen pengadaan seperti ToR (Terms of Reference), RAB (Rencana Anggaran Biaya), HPS (Harga Perkiraan Sendiri), Draf Kontrak (yang memuat jenis kontrak) dan Spesifikasi teknis sebagai data dukung awal. Selain itu, Beliau juga menjelaskan mengenai alur kerja dari UPKBJ serta Implementasi dari aplikasi SIPaStiku (Pengelolaan Sistem Integrasi Pengadaan Barang/ Jasa Kementerian Hukum dan HAM Unggul).

 

Senada dengan paparan yang disampaikan oleh Ibu Yekti Andriyani, Bapak Prima Marolop Nusiarma menjelaskan secara detail pengelolaan barang/jasa (jasa konsultasi) di Kementerian Dalam Negeri. Dalam paparannya beliau menjelaskan ruang lingkup dari pengelolaan barang/jasa yaitu kebijakan perencanaan, penetapan seleksi, penetapan pemenang jasa konsultasi, kontrak, serah terima pekerjaan dan audit pekerjaan.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. FGD ini diharapkan dapat memenuhi serta meningkatkan kebutuhan sumber daya manusia dalam layanan pekerjaan Jasa Konsultasi (Non Konstruksi) di unit kerja terkait dengan UPKBJ di Kementerian PPN/Bappenas.