16 JUL 2021

Jakarta (14/7) – Dalam upaya mempercepat realisasi Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian PPN/Bappenas dengan The United Nations Office for Project Services (UNOPS) dalam hal The Southeast Asia Energy Transition Partnership (ETP). Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan pendampingan finalisasi penyusunan MoU secara Online melalui Zoom Meeting.

 

Acara dipimpin oleh Ibu RR Rita Erawati selaku Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, dalam sambutannya beliau menyampaikan isi dari usulan MoU. Isi dari usulan MoU diantaranya judul dan jangka waktu MoU,  peran Kementerian PPN/Bappenas sebagai Coordinating Authority dan UNOPS sebagai Implementing Authority serta pelaksanaan kegiatan untuk mempercepat transisi energi di Kawasan Asia Tenggara, yang meliputi consultation and exchange of Information, knowledge sharing and technical assistance on policy formulation, joint international symposium, seminar, workshop an other events, exchange experts and staff for intership opportunities dan any other activities as mutually agreed by the parties.

 

Acara yang dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan (Dit. SDEMP), Perwakilan Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana (Biro Renortala), Perwakilan unit kerja terkait dan seluruh staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas. Tujuan dari MoU ini adalah untuk mendukung Kementerian PPN/Bappenas dan beberapa Stakeholder yang terlibat melalui sejumlah proyek dalam 5 tahun, khususnya untuk memfasilitasi upaya transisi energi melalui paket konsultasi yang komprehensif, yang dapat mencakup perumusan strategi pembangunan jangka menengah hingga Panjang, perumusan yang relevan serta pelaksanaan studi kelayakan. Hal ini disampaikan oleh Bapak Yahya Hidayat, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan sebagai Pemrakarsa MoU ini.

 

Tindak lanjut dari rapat finalisasi MoU ini adalah Biro Renortala akan melaporkan hasil rapat finalisasi kepada Bapak Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas untuk memperoleh reviu dan arahan dari Bapak Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, dan jika diperlukan sebelum proses penandatanganan akan diagendakan penjelasan teknis MoU dari Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan yang dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terkait di Kementerian PPN/Bappenas.

Tag : MoU UNOPS