01 JUL 2021

Jakarta (30/6) – Dalam rangka melaksanakan Marine and Coastal Development Program atau Program Pengembangan Kelautan dan Pesisir, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Rapat melalui Virtual Zoom Meeting dengan agenda pendampingan penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian PPN/Bappenas dengan The University of Rhode Island (URI). Ini merupakan Kerjasama lanjutan yang dilakukan Kementerian PPN/Bappenas dengan The University of Rhode Island (URI) setelah sebelumnya Kerjasama Trilateral bersama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).


Rapat dipimpin oleh Ibu RR. Rita Erawati selaku Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, dengan dihadiri perwakilan dari Direktorat Kelautan dan Perikanan, Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren), Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana, Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan (IBKK), Inspektorat Bidang Administrasi Umum (IBAU), Satker MWA Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia (ICCTF), serta Staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.


Dalam sambutan pembuka, Ibu RR. Rita Erawati menyampaikan beberapa poin pemantik diskusi perihal usulan Memorandum of Understanding (MoU) yang berisi judul, mitra, ruang lingkup dan jangka waktu pelaksanaan serta peran Kementerian PPN/Bappenas Di samping itu, perlu juga untuk membahas isu yang perlu dijelaskan dalam substansi MoU, antara lain urgensi, detail substansi perjanjian teknis yang akan menjadi tindak lanjut MoU, rekam jejak, program studi fokus, sumber dan mekanisme pembiayaan dan yang terakhir mekanisme seleksi dan penempatan karyasiswa. 


Diskusi berlanjut dengan pembahasan mengenai asal mula pemilihan The University of Rhode Island (URI) sebagai mitra kerjasama. Bapak Ali Muharam selaku perwakilan dari Pusbindklatren menjelaskan bahwa terjalinnya kerjasama sebelumnya dengan URI  menjadi dasar pemilihan URI sebagai mitra kerjasama dalam pelaksanaan Program Pengembangan Kelautan dan Pesisir. Saat ini sedang berlangsung pelaksanaan program beasiswa S2 The University of Rhode Island (URI) yang berjalan hingga tahun 2022.


Dikarenakan masih banyak prosedur secara prinsipal belum dipenuhi oleh pihak inisiator MoU, Bapak Ari Prasetyo selaku Koordinator Bidang Bantuan Hukum menyampaikan bahwa inisiator harus memenuhi syarat prinsipal penyusunan MoU, seperti urgensi, gambaran utuh  dari kegiatan program sebelumnya, mekanisme pembiyaannya, dan program studi yang akan difokuskan. Jika syarat prinsipal ini sudah terpenuhi maka penyusunan perjanjian teknis sebagai tindak lanjut dari MoU dapat dilaksanakan. Untuk itu, direkomendasikan tindak lanjut guna pelaksanaan tahap berikutnya.

Tag : MOU URI