16 JUN 2021

Bali (15/6) - Dalam rangka turut serta menyukseskan kebijakan Pemerintah yaitu Work From Bali, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas mengadakan Workshop International Contract Drafting for Governmental  Development Cooperation: Legal Theory, Interpretation of Terms, and Best Practices dengan menghadirkan narasumber Bapak I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana.

 

Acara yang diselenggarakan di Hotel Merusaka Nusa Dua Bali dipimpin oleh Ibu RR. Rita Erawati selaku Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, dengan dihadiri baik secara langsung maupun secara virtual melalui Zoom Meeting oleh beberapa Unit Kerja di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, antara lain Direktorat Kerja Sama Pendanaan Bilateral, Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral, Direktorat Pemukiman dan Perumahan dan beberapa direktorat lainnya, serta seluruh Staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

 

Acara dimulai dengan sambutan pembuka oleh Ibu RR Rita Erawati, kemudian dilanjutkan oleh Bapak Ari Prasetyo selaku Koordinator Bidang Bantuan Hukum. Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Bappenas  Nomor 14 Tahun 2020, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas memiliki tugas diantaranya pemberian pertimbangan, nasehat, konsultasi, dan pendampingan dalam negosiasi perjanjian pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; pemberian pertimbangan, nasehat, konsultasi, dan pendampingan dalam negosiasi perjanjian domestik dan internasional antara Kementerian PPN/Bappenas dengan pihak lain.

 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja. dalam paparannya Beliau menjelaskan mengenai syarat ketentuan dari perjanjian dan kontrak, sejarah atau asal muasal dari perjanjian, apa itu perjanjian dan kontrak serta kesalahpahaman yang sering terjadi dalam mengartikan perjanjian/kontrak. Salah satu bentuk kesalahpahamannya yang sering terjadi diantaranya adalah anggapan beberapa orang mengenai kontrak, beberapa orang menganggap kontrak merupakan sebuah perjanjian tertulis, sedangkan perjanjian yang tidak tertulis disebut (perjanjian) saja.

 

Beliau kemudian menyampaikan perihal karakter, dasar penyusunan Memorandum Of Understanding (MoU), Perjanjian Internasional yang meliputi aturan interpretasinya, sarana penafsirannya dan prinsip pelaksanaannya, Hukum Nasional, Kontrak Internasional meliputi asas dan sumber hukumnya, format kerja sama, serta contoh-contoh Perjanjian/Kerjasama baik Nasional dan Internasional.

 

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang mengkaji lebih dalam perihal permasalahan dan kendala yang sering ditemukan dalam penyusunan kontrak dan perjanjian serta bagaimana solusi penyelesaiannya. Workshop kemudian ditutup oleh Bapak Ari Prasetyo, dengan sebuah kesimpulan bahwa workshop ini memberikan pencerahan baik secara teori maupun praktik perihal dasar hukum kontrak dan perjanjian, jenis-jenis kontrak dan perjanjian serta problematika yang terjadi dalam pembuatan, penyusunan dan pelaksanaan sebuah kontrak/perjanjian beserta solusinya dari permasalahannya.

Tag : WFB WORKSHOP ICD