15 JUN 2021

Bali 15/6 – Dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah yaitu Work From Bali atau bekerja dari Bali, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan FGD Penyusunan RPermen PPN/Kepala Bappenas tentang Tata Pengaturan. Hadir sebagai narasumber Bapak Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Udayana.

 

Acara dibuka dengan paparan pemantik diskusi yang disampaikan oleh Bapak Hendra Wahanu selaku Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mewakili Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas. Dalam paparannya beliau menjelaskan latar belakang dan tujuan diselenggarakannya acara ini, yakni menindaklanjuti hasil kajian Biro Hukum yang merekomendasikan untuk melakukan perbaikan terhadap Peraturan Menteri/Kepala Bappenas mengenai Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan di Kementerian PPN/Bappenas serta perlu untuk mengkaji kedudukan peraturan kebijakan yang selama ini ditampung dalam Peraturan Menteri/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas. Hal ini yang menjadi dasar serta latar belakang Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas membuat kajian FGD yang juga untuk membantu memberikan wawasan yang lebih banyak lagi mengenai bagaimana menyusun rancangan Peraturan Menteri/Kepala Bappenas yang terkait dengan tata pengaturan.

 

Selanjutnya Bapak Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja memaparkan tentang bagaimana konsepsi dasar Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan, bentuk dan ciri-ciri Peraturan Kebijakan serta kewenangan dan tata cara pembentukan Peraturan Kebijakan, bagaimana cara menemukenali hirearki (kedukukan) dan kekuatan yang mengikat dari Peraturan Kebijakan yang bentuknya sangat beragam, bagaimana instrumen hukum yang paling memungkinkan untuk mengatur tata cara penyusunan Peraturan Kebijakan, bagaimana cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dapat diintegrasikan dengan tata cara pembentukan Peraturan Kebijakan, serta mengenai hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengintegrasian dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dengan Peraturan Kebijakan dalam satu regulasi yaitu dengan adanya pembedaan yang tegas antara Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Kebijakan serta pembuatan peraturan kebijakan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan baik secara formal atau materil.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang mengkaji secara mendalam mengenai tata pengaturan melalui pertanyaan-pertanyaan dari peserta.