14 JUN 2021

Bali 15/6 – Work from Bali merupakan kebijakan pemerintah yang di inisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) kebijakan ini merupakan paket kebijakan dengan yang bertujuan untuk memulihkan sektor pariwisata di Bali yang terpuruk semenjak adanya pandemi Covid-19. Kemenkomarves mewajibkan 25% ASN pada Kementerian/Lembaga dibawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) untuk bekerja dari Bali. Adapun Kementerian yang turut berpartisipasi yaitu Kementerian Periwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Investasi.

 

Untuk melaksanakan kebijakan Work from Bali Kementerian PPN/Bappenas mengadakan agenda kegiatan acara yang dimulai dari tanggal 14-19 Juni 2021.Salah satu acara kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas Bersama Biro Hukum yaitu mengadakan dua kegiatan kerja diantaranya Workshop International Contract Drafting for Governmental  Development Cooperation: Legal Theory, Interpretation of Terms, and Best Practices dengan narasumber Bapak I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja selaku Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana dan FGD dalam rangka Penyusunan RPermen PPN/Kepala Bappenas tentang Tata Pengaturan dengan narasumber Bapak Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja selaku Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana.

 

Dengan hadirnya kebijakan Work from Bali diharapkan bisa meningkatkan daya tarik wisatawan nusantara untuk turut serta membantu bangunnya perekonomian di Provinsi Bali serta secara tidak langsung dapat membantu memulihkan perekonomian nasional negara ini. (Jihan)

Tag : wFB