04 FEB 2016

Sehubungan dengan surat dari Kementerian Hukum dan HAM perihal Pengundangan Peraturan Perundang-undangan Dalam Lembaran Negara RI, Tambahan lembaran  Negara RI, Berita Negara RI, dan Tambahan Berita Negara RI, maka seluruh Kementerian/Lembaga harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 16 Tahun 2015.

Menindaklanjuti surat tersebut, diharapkan seluruh unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas yang sedang dalam proses menyusun Peraturan Menteri PPN/kepala Bappenas untuk menyesuaikan dengan format sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2014.

Untuk itu, bersama ini kami sampaikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM dimaksud.