31 MEI 2021

Jakarta (27/05) – Dalam rangka pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PPN/Bappenas, Saat ini Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas sedang melakukan Pengembangan terhadap Website JDIH Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan amanat Perpres Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019. Sejalan dengan hal tersebut, pengembangan JDIH erat kaitannya dengan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis eletronik (SPBE) di internal Kemenetrian PPN/Bappenas. Untuk Biro Hukum merasa perlu untuk dilakukan pendampingan teknis dalam rangka pengembangan website JDIH Kementerian PPN/Bappenas. Dengan bertempat di Kantor Kementerian PPN/Bappenas. Kegiatan pendampingan teknis ini dihadiri  oleh Bapak Reinal Saputra Selaku Kepala Subbidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan dan Bapak Angga Wiratmoko sebagai JFU Bidang Otomasi Dokumen Hukum.


Acara diskusi pendampingan bimbingan teknis ini juga dihadiri oleh seluruh pengelola website JDIH Kementerian PPN/Bappenas. Pada kesempatan ini, Bapak Reinal Saputra menyampaikan beberapa materi terkait dengan bagaimana pengelolaan website JDIH secara teknis dan non teknis serta bagaimana hasil pengamatan selama ini mengenai pengelolaan website JDIH Kementerian PPN/Bappenas apakah sudah sesuai dengan Standar Operasional pengelolaan yang di anjurkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Selain itu Bapak Angga wiratmoko juga menambahkan bagaimana teknis sinkronisasi antara JDIH Kementerian PPN/Bappenas dengan JDIHN agar dokumentasi dan informasi hukum yang terdapat di JDIH dapat terintegrasi dengan baik dengan JDIHN sehingga seluruh dokumentasi dan informasi yang terdapat di JDIH Kementerian PPN/Bappenas masuk dalam database JDIHN. 


Dari diskusi pendampingan bimbingan teknis ini diharapkan, pengelola JDIH Kementerian PPN/Bappenas mampu memaksimalkan pengelolaan website ini agar memberikan kemajuan serta dapat memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi yang lebih baik lagi dari sebelumnya, sehingga mampu bersaing secara lebih baik lagi dengan JDIH K/L/D Lainnya.