18 NOV 2014

Melaksanakan amanat Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan di Kementerian PPN/Bappenas mengamanatkan bahwa rancangan Keputusan Menteri, Keputusan Sekretaris Kementerian, Keputusan Deputi, dan Keputusan Irtama disiapkan oleh Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon  II yang bersangkutan sesuai dengan tugas dan fungsinya, yang selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Kementerian cq. Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas. Setelah menerima usulan rancangan SK Kegiatan tersebut, Biro Hukum akan melakukan koordinasi dengan unit kerja pengusul. Dalam pelaksanaan penyusunan SK Kegiatan, masih banyak ditemukan permasalahan-permasalahan, baik dalam pelaksanaan kegiatan, struktur dan susunan keanggotaan Tim, format SK Kegiatan, dan juga keterkaitan dengan anggaran.

Untuk itu, pada hari Selasa, tanggal 18 November 2014 di Jakarta, Biro Hukum mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan SK Kegiatan. Keiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada peserta mengenai format SK Kegiatan dan proses pengajuan, informasi kebijakan anggaran TA 2015 serta kesesuaian SK dengan RKA-KL serta mengidentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan SK Kegiatan. Narasumber pada kegiatan yaitu Reghi Perdana, SH, LLM (Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan) dan Anantyo Wahyu Nugroho, SE, Ak, M.Acc (Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran), yang dihadiri oleh perwakilan unit kerja Kementerian PPN/Bappenas dan seluruh PPK yang ada di Kementerian PPN/Bappenas.

Dari pertemuan ini diharapkan peserta dapat menyusun SK Kegiatan TA 2015 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.