09 SEP 2014

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan, terdapat amanat penyusunan petunjuk pelaksanaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilaksanakan kegiatan Penyusunan Juklak ULP sebagai Pelaksana Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 tahun 2014.

Pada hari Selasa, tanggal 9 September 2014, Biro Hukum Bappenas mengadakan Workshop Urgensi Penyusunan Juklak ULP sebagai Pelaksanaan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2014 bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi Pokja ULP, PPK, Ketua/Sekretaris ULP dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan membangun kesadaran arti pentingnya penyusunan Juklak. Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua ULP, Sekretaris ULP, Tim ULP, Sekretariat Pengadaan Barang/Jasa, dan PPK.

Dari pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah percepatan proses pembahasan Juklak tentang Unit Layanan Pengadaan.

Tag : ULP PPK