26 APR 2021

Bogor (20/4) – Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) Tindakan Administrasi Pemerintah pada Proyek Pembangunan antara Instansi Pemerintah dan Mitra Pembangunan dalam Perspektif Hukum Tata Usaha Negara pada Selasa 20 April 2021 di Hotel Alana, Sentul Bogor.

 

Acara yang juga diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini, dibuka oleh Bapak Ari Prasetyo selaku Koordinator Bidang Bantuan Hukum mewakili Kepala Biro Hukum, Kementerian PPN/Bappenas. Beliau menyampaikan tujuan dari acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman hukum secara teoritis dan praktis bagi peserta, khususnya mengenai obyek dan kewenangan penyelesaian sengketa tata usaha negara, memahami penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pelaksanaan tugas urusan pemerintahan baik secara internal dan eksternal, dapat mengidentifikasi risiko yang mungkin timbul atas keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat, dan memahami tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara.

 

FGD ini dihadiri oleh 47 (Empat Puluh Tujuh) peserta, yang terdiri dari Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Fungsional Analis Hukum, seluruh staf Biro Hukum, serta perwakilan dari unit kerja terkait Kementerian PPN/Bappenas. Hadir dalam kesempatan ini, Bapak Bambang Soebiyantoro, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan Bapak Muhammad Adiguna Bimasakti, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, sebagai Narasumber.

 

Dalam FGD ini Bapak Bambang Soebiyantoro menyampaikan paparannya mengenai bagaimana Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara, Keputusan dan Unsur, serta Tata Usaha Negara dan mekanisme penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara baik secara langsung maupun online (e-Court). Sesi berikutnya dilanjutkan dengan paparan dari Bapak Muhammad Adiguna Bimasakti yang menyampaikan materi mengenai Perjanjian Internasional di Indonesia dalam sudut pandang Hukum Administrasi Pemerintah, seperti Tindakan Hukum di Bidang Publik baik secara tertulis dan tidak tertulis, Tindakan Hukum eksternal dan internal, maupun Tindakan Hukum bersegi satu dan bersegi banyak. Selain itu beliau juga menyampaikan contoh Perjanjian Internasional, Perjanjian Kontrak Perdata, Kontrak Adhesi, Perjanjian Mengenai Kewenangan serta mekanisme penyelesaian masing-masing sengketa berdasarkan jenis perjanjiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Acara Focus Group Discussion (FGD) Tindakan Administrasi Pemerintah pada Proyek Pembangunan antara Instansi Pemerintah dan Mitra Pembangunan dalam Perspektif Hukum Tata Usaha Negara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup oleh Kepala Biro Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, Ibu RR. Rita Erawati.